Peradi Beri Kode Etik Tentang Profesi Advokat


Surabaya, 5 September 2017 - Advokat sebagai profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.

Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Jatim Peradi Pieter Talaway menjelaskan, bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum Iainnya.
Setiap Advokat lanjut dia, harus menjaga citra, martabat dan menjunjung tinggi  profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu Iembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui, tuturnya dalam acara Dialog Refresing Kode Etik Advokat yang Bermatabat dan Bermoral, di Gedung Pancasila lantai 3 Unair Surabaya Fakultas Hukum.

Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan Surabaya Setijono Busono mengatakan, setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yanr g menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untukjujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. (fi)

Komentar