Surabaya, 25 Januari 2018 - Penyelundupan narkoba yang dilakukan dua kurir jaringan
internasional, digagalkan petugas keamanan yang tergabung dari Avsec,
Bea Cukai, Satgaspam Pomal, Terminal 2 Bandara Juanda. Mereka ZH dan RY, tercatat sebagai warga asli Lombok. Dari
penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba dengan total
3.090 gram atau sekitar 3 kilogram lebih methamphetamine (sabu). Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Juanda, Budi Harjanto menjelaskan,
penyelundupan dilakukan kedua kurir itu di waktu yang berbeda. Begitu
juga dengan modusnya tidak sama.
Untuk ZH, penyelundupan digagalkan pada Minggu (14/1) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pesawat Air Asia XT 393, Rute Johor Baru - Surabaya mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda. Semua penumpang menjalani pemeriksaan, secara detail, baik itu barang bawaan maupun tubuhnya. Saat diperiksa, petugas curiga pada tubuhnya, terutama di dalam dubur ZH. Petugas membawanya ke rumah sakit, akhirnya terungkap ternyata ada dua kantong plastik berisikan sabu.
"Satu kantong plastik berisikan 70 gram sabu. Jadi kalau dua kantong plastik disembunyikan oleh ZH, di dalam tubuh itu totalnya 140 gram," kata Budi Harjanto, Rabu (24/1). Untuk penumpang RY, penindakan pada Rabu (17/1) siang, pukul 12.00 WIB, naik maskapai dan rute yang sama dengan ZH. Tertangkapnya RY, berkat dari kejelian petugas keamanan bandara yang terus mengawasi setiap calon penumpang di Bandara Juanda.
Kebetulan RY, yang baru turun dari pesawat, barang yang dibawahnya diperiksa melalui X-Ray. Petugas menemukan kecurigaan pada tas dibawahnya. Begitu dibongkar, ternyata berisikan narkoba jenis sabu seberat 2.950 gram.
"Penyelundupan dilakukan RY, narkoba sabu itu disembunyikan di dalam baskom yang sudah dimodifikasi. Kemudian dimasukan dalam tas," ujar Budi. Menurut dia, kedua penumpang yang melakukan penyelundupan sabu itu mendapat komisi. Apabila, narkoba itu lolos dari pemeriksaan petugas bandara, kemudian diedarkan di Indonesia. "Untuk ZH ini mendapat komisioner Rp 20 juta. Kalau RY mendapat Rp 90 juta, untuk sekali pengiriman, dan apabila lolos dari pemeriksaan
".
Dari penyelundupan yang berhasil digagalkan, petugas Bea Cukai melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. "Untuk ZH kita serahkan ke BNN. Sedangkan RY diserahkan ke Ditnarkoba Polda Jatim. Guna pengembangan, mengungkap peredaran jaringan dilakukan keduanya,". (dik)
Untuk ZH, penyelundupan digagalkan pada Minggu (14/1) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pesawat Air Asia XT 393, Rute Johor Baru - Surabaya mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda. Semua penumpang menjalani pemeriksaan, secara detail, baik itu barang bawaan maupun tubuhnya. Saat diperiksa, petugas curiga pada tubuhnya, terutama di dalam dubur ZH. Petugas membawanya ke rumah sakit, akhirnya terungkap ternyata ada dua kantong plastik berisikan sabu.
"Satu kantong plastik berisikan 70 gram sabu. Jadi kalau dua kantong plastik disembunyikan oleh ZH, di dalam tubuh itu totalnya 140 gram," kata Budi Harjanto, Rabu (24/1). Untuk penumpang RY, penindakan pada Rabu (17/1) siang, pukul 12.00 WIB, naik maskapai dan rute yang sama dengan ZH. Tertangkapnya RY, berkat dari kejelian petugas keamanan bandara yang terus mengawasi setiap calon penumpang di Bandara Juanda.
Kebetulan RY, yang baru turun dari pesawat, barang yang dibawahnya diperiksa melalui X-Ray. Petugas menemukan kecurigaan pada tas dibawahnya. Begitu dibongkar, ternyata berisikan narkoba jenis sabu seberat 2.950 gram.
"Penyelundupan dilakukan RY, narkoba sabu itu disembunyikan di dalam baskom yang sudah dimodifikasi. Kemudian dimasukan dalam tas," ujar Budi. Menurut dia, kedua penumpang yang melakukan penyelundupan sabu itu mendapat komisi. Apabila, narkoba itu lolos dari pemeriksaan petugas bandara, kemudian diedarkan di Indonesia. "Untuk ZH ini mendapat komisioner Rp 20 juta. Kalau RY mendapat Rp 90 juta, untuk sekali pengiriman, dan apabila lolos dari pemeriksaan
".
Dari penyelundupan yang berhasil digagalkan, petugas Bea Cukai melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. "Untuk ZH kita serahkan ke BNN. Sedangkan RY diserahkan ke Ditnarkoba Polda Jatim. Guna pengembangan, mengungkap peredaran jaringan dilakukan keduanya,". (dik)
Komentar
Posting Komentar