BPJS Memberikan Kemudahan KPR


Surabaya 8 Januari 2018 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan pekerja. Dengan MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah. Kepala PPS Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Arimeita Wahyu mengatakan, terkait program tersebut peserta bisa mengakses KPR subsidi maupun nonsubsidi. 

Untuk KPR subsidi, Kemudian, tingkat suku bunga tetap atau flat sepanjang masa kredit sebesar 5 persen. Sementara, terkait KPR nonsubsidi DP yang ditawarkan sebesar 5 persen. Suku bunga yang berlaku sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7 day reverse repo (7DRR) plus 3 persen. "Ada 2 skema untuk KPR, yaitu subsidi sama persis dengan skema KPR subsidi pemerintah. Skema kedua KPR nonsubsidi, tingkat bunganya sebesar suku bunga acuan BI repo rate ditambah 3 persen. Jadi sekarang 4,25+3 persen=7,25 persen," kata dia kepada awak media saat ditemui dikantor, Ucap Kepala Cabang Rungkut.

Khusus untuk KPR nonsusbsidi, harga rumah yang bisa diakses maksimal Rp 500 juta. Kemudian, jangka waktu maksimal 20 tahun. Dia melanjutkan, syarat peserta yang bisa mengkases skema ini antara lain, 1 tahun terdaftar sebegai peserta, tertib administrasi dan kepesertaan, iuran aktif, telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, peserta belum memiliki rumah sendiri.ucap kepala cabang rungkut. "Persyaratan kepersertaan 1 tahun khususnya di program JHT dan belum punya rumah," ungkapnya , Arimeita Wahyu Ada lima persyaratan utama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas lain ini. 

Pertama, peserta telah terdaftar aktif minimal selama satu tahun. Kedua, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja. Ketiga, belum memiliki rumah sendiri. Keempat, untuk renovasi rumah, dana digunakan hanya untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri. Kelima, peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk penyaluran kredit ini.

Sementara untukprosedur pinjamandimulai dengan peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP, atau PRP ke bank yang bekerjasama (BTN), dengan menyertakan salinan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ucap kepala cabang rungkut Kemudian, bank akan melakukan verifikasi dan pengecekan dengan Bank Indonesia (BI checking). Setelah melewati verifikasi awal, bank akan melanjutkan verifikasi keanggotaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk diproses, yang kemudian dikonfirmasikan oleh bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit. (an)

Komentar