Pelantikan Seknas Nasional

Surabaya, 13 Januari 2018 Dewan Pimpinan Daerah Seknas Advokat Indonesia  Resmi Melantik Pengurus DPD&DPC Seknas jatim Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Seknas Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur menggelar Pelantikan Pengurus DPD &DPC Seknas jatim di Hotel  Graden Place Jl.Yos Sudarso No 11  Surabaya.

Palti juga menyoroti potensi bertebarannya berita hoax, persaingan di Pilkada diyakini akan merambah ke media sosial, tak ayal persaingan di dunia maya ini pun bisa berujung pada pelanggaran hukum. Seknas pun bakal siap menempuh langkah hukum mengatasi berbagai berita hoax ini, sehingga tidak akan terjadi di Jatim.

Ketua DPD Seknas Advokat Indonesia Jawa Timur, Advokat Palti Simatupang SH mengatakan,ada beberapa yang harus kita pahami diantara lain:

1. Para pendiri bangsa dengan bijak, sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945, mendirikan indones’ia sebagai negara kebangsaan yang pro keberagaman dengan dasar Pancasila, pondasi dasar inilah yang telah terbukti Indonesia bertahan seiama 72 tahun.
2. Kita sekarang memasuki era post-truth. Era dimana batas antara kebohongan dan kebenaran suiit dibedakan. Kebohongan yang disebarkan berulangkali ke ruang publik menjadi kebenaran. Orang 'iebih memerhatikan frekuensi ketimbang isi. lmpresi mengalahkan substansi, Berita paisu yang bombastis lebih berkesan dan tersimpan di memori orang ketimbang berita normatif yang lebih berisi.
3. Kebohongan daiam bentuk hoax, berita palsu, propaganda, dsb bukan saja membahayakan keselamatan atau reputasi pribadi melainkan juga kehidupan berbangsa bernegara secara lebih luas.
4. Kebohongan seperti anti islam, komunis, pro asing dapat menimbulkan gesekan horizontal yang bisa bereskaiasi menjadi benturan horizontal, traumatis dan menyakitkan.
5. Para advokat kebangsaan diharapkan dapat turut serta bersama-sama menghadapi bahaya yang ditimbuikan hoax, berita palsu dan propaganda. Sebagai advokat saudara-saudara diharapkan mampu membeia hak-hak
hukum mereka yang menjadi korban kebohongan yang terstruktur dan sistematis, baik orang biasa maupun pejabat negara.
6. AdvoKat kebangsaan juga harus berperan aktif mensosialisasikan betapa kebohongan di media sosial, online maupun konvensionaI dapat dipidanakan
sesuai aturan perundangan yang berlaku (UU iTE pasal 28 ayat 1 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimai 1 Miliar).
7. Tahun 2018 adaiah tahun politik yang mana iawan politik akan melakukan segala cara untuk menjatuhkan Jokowi melalui hoax, berita palsu dan propaganda. Apabila tidak diiakukan tindakan hukum maka semua yang disebarkan bisa menjadi kepercayaan dan pengetahuan umum dan berakibat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
8. Kampanye hitam di berbagai media dengan baiutan sentiment agama dikuwatirkan bertambah marak.
9. Para advokat harus bergerak secara aktif dan terorganisir untuk membela kebenaran dari rongrongan kebohongan strukturai-sistematis yang bukan saja mendiskreditkan presiden namun juga memecah beiah bangsa. 

Kita di Seknas Advokat akan mengawal Pilkada di Jatim secara cermat dan kita awasi baik dari segi kecurangan yang timbul hingga penyelesaian dan pelaporannya," ujar Palti di sela pelantikan pengurus DPD Seknas advokat Indonesia Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (13/1).
Saat ini selain di tingkat DPD, di Jawa Timur juga sudah terbentuk pengurus Seknas Advokat Indonesia di 27 DPC di Jawa Timur. (an)

Komentar