Surabaya, 13 Januari 2018 Dewan Pimpinan Daerah Seknas Advokat Indonesia Resmi Melantik Pengurus DPD&DPC Seknas jatim Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Seknas Advokat Indonesia
Provinsi Jawa Timur menggelar Pelantikan Pengurus DPD &DPC Seknas
jatim di Hotel Graden Place Jl.Yos Sudarso No 11 Surabaya.
Palti juga menyoroti potensi bertebarannya berita hoax,
persaingan di Pilkada diyakini akan merambah ke media sosial, tak ayal
persaingan di dunia maya ini pun bisa berujung pada pelanggaran hukum.
Seknas pun bakal siap menempuh langkah hukum mengatasi berbagai berita
hoax ini, sehingga tidak akan terjadi di Jatim.
Ketua DPD Seknas Advokat Indonesia Jawa Timur, Advokat
Palti Simatupang SH mengatakan,ada beberapa yang harus kita pahami
diantara lain:
1. Para pendiri bangsa dengan bijak, sejak Proklamasi
Kemerdekaan 1945, mendirikan indones’ia sebagai negara kebangsaan yang
pro keberagaman dengan dasar Pancasila, pondasi dasar inilah yang telah
terbukti Indonesia bertahan seiama 72 tahun.
2. Kita sekarang memasuki era post-truth. Era dimana batas
antara kebohongan dan kebenaran suiit dibedakan. Kebohongan yang
disebarkan berulangkali ke ruang publik menjadi kebenaran. Orang 'iebih
memerhatikan frekuensi ketimbang isi. lmpresi mengalahkan substansi,
Berita paisu yang bombastis lebih berkesan dan tersimpan di memori orang
ketimbang berita normatif yang lebih berisi.
3. Kebohongan daiam bentuk hoax, berita palsu, propaganda,
dsb bukan saja membahayakan keselamatan atau reputasi pribadi melainkan
juga kehidupan berbangsa bernegara secara lebih luas.
4. Kebohongan seperti anti islam, komunis, pro asing dapat
menimbulkan gesekan horizontal yang bisa bereskaiasi menjadi benturan
horizontal, traumatis dan menyakitkan.
5. Para advokat kebangsaan diharapkan dapat turut serta
bersama-sama menghadapi bahaya yang ditimbuikan hoax, berita palsu dan
propaganda. Sebagai advokat saudara-saudara diharapkan mampu membeia
hak-hak
hukum mereka yang menjadi korban kebohongan yang terstruktur dan sistematis, baik orang biasa maupun pejabat negara.
6. AdvoKat kebangsaan juga harus berperan aktif
mensosialisasikan betapa kebohongan di media sosial, online maupun
konvensionaI dapat dipidanakan
sesuai aturan perundangan yang berlaku (UU iTE pasal 28
ayat 1 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena
pidana maksimal enam tahun dan denda maksimai 1 Miliar).
7. Tahun 2018 adaiah tahun politik yang mana iawan politik
akan melakukan segala cara untuk menjatuhkan Jokowi melalui hoax, berita
palsu dan propaganda. Apabila tidak diiakukan tindakan hukum maka semua
yang disebarkan bisa menjadi kepercayaan dan pengetahuan umum dan
berakibat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
8. Kampanye hitam di berbagai media dengan baiutan sentiment agama dikuwatirkan bertambah marak.
9. Para advokat harus bergerak secara aktif dan
terorganisir untuk membela kebenaran dari rongrongan kebohongan
strukturai-sistematis yang bukan saja mendiskreditkan presiden namun
juga memecah beiah bangsa.
Kita di Seknas Advokat akan mengawal Pilkada di Jatim
secara cermat dan kita awasi baik dari segi kecurangan yang timbul
hingga penyelesaian dan pelaporannya," ujar Palti di sela pelantikan
pengurus DPD Seknas advokat Indonesia Jawa Timur di Surabaya, Sabtu
(13/1).
Saat ini selain di tingkat DPD, di Jawa Timur juga sudah
terbentuk pengurus Seknas Advokat Indonesia di 27 DPC di Jawa Timur. (an)
Komentar
Posting Komentar