Surabaya 8 Februari 2018 - Petugas Customs Narcotic Teams Kantor Pengawasan
Dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Juanda berhasil menggagalkan serta
menangkap pelaku atau kurir penyelundupan narkotika jenis sabu dari
Malaysia. Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekitar pukul 22.00
WlB penumpang beinisial AW (32 Th), Lakl -laki. WNl dengan pesawat Air
Asia (XT--8298) rute Kuala Lumpur (KUL) -Surabaya (SUB) mendarat di
Bandara lnternasional Juanda.
AW menyembunyikan barang haram seberat 940 gram yang
terbagi menjadi 7 paket tersebut didalam rice cooker. Tersangka datang
ke Surabaya dengan menggunakan transportasi udara, pesawat Air Asia XT -
8298 jurusan Malaysia - Surabaya. Petugas membawa penumpang dan barang bawaannya tersebut ke
ruang pemeriksaan guna pemeriksaan 'lebih lanjut, Setelah dilakukan
pemenksaan mendalam, petugas mendapatkan bubuk Kristal putih yang diduga
Sabu (Methamphetamine) yang disembunyikan di dinding dan dasar rice
cooker (total tujuh bungkus) pada BPIB Tipe B Surabaya mengatakan bahwa Kristal putih tersebut positlf Sabu (Methamphetamine).
Menerut penuturan tersangka kepada petugas, barang haram
tersebut akan dibawa ke Pamekasan, Madura. Dari pengiriman tersebut,
tersangka mengaku mendapatkan imbalan sementara sebesar 50 ringgit dan
sisanya akan dibayar setelah barang sampai ditujuan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke
Direktora‘ Reserse Narkoba Kepolisian Daeran Jawa Timur untuk proses dan
pengembangan leblh lanjut. Barang Bukti 1 Narkotika jenis Sabu (Methamphetamine)
seberat 2: 940 gr (sembilan ratus empat puluh gram) yang disembunyikan
dil dinding dan dasar rice cooker. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu
(methamphetamine) merupakan Narkotikz Golongan L Penyelundupan Narkotika
Golongan i ke lndonesia merupakan pelanggaran pidana yang sesua Pasal
113 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di
pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimurr Rp. 10 Milyar
ditambah 1/3 (sepertiga).
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006
tentang Kepabeanan, pada Pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang yang
melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 50.000000,dan paling banyak Rp.
5.000.000.000 (dik)
Komentar
Posting Komentar