Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu


Surabaya 8 Februari 2018 - Petugas Customs Narcotic Teams Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Juanda berhasil menggagalkan serta menangkap pelaku atau kurir penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WlB penumpang beinisial AW (32 Th), Lakl -laki. WNl dengan pesawat Air Asia (XT--8298) rute Kuala Lumpur (KUL) -Surabaya (SUB) mendarat di Bandara lnternasional Juanda.

AW menyembunyikan barang haram seberat 940 gram yang terbagi menjadi 7 paket tersebut didalam rice cooker. Tersangka datang ke Surabaya dengan menggunakan transportasi udara, pesawat Air Asia XT - 8298 jurusan Malaysia - Surabaya. Petugas membawa penumpang dan barang bawaannya tersebut ke ruang pemeriksaan guna pemeriksaan 'lebih lanjut, Setelah dilakukan pemenksaan mendalam, petugas mendapatkan bubuk Kristal putih yang diduga Sabu (Methamphetamine) yang disembunyikan di dinding dan dasar rice cooker (total tujuh bungkus) pada BPIB Tipe B Surabaya mengatakan bahwa Kristal putih tersebut positlf Sabu (Methamphetamine).

Menerut penuturan tersangka kepada petugas, barang haram tersebut akan dibawa ke Pamekasan, Madura. Dari pengiriman tersebut, tersangka mengaku mendapatkan imbalan sementara sebesar 50 ringgit dan sisanya akan dibayar setelah barang sampai ditujuan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktora‘ Reserse Narkoba Kepolisian Daeran Jawa Timur untuk proses dan pengembangan leblh lanjut. Barang Bukti 1 Narkotika jenis Sabu (Methamphetamine) seberat 2: 940 gr (sembilan ratus empat puluh gram) yang disembunyikan dil dinding dan dasar rice cooker. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sabu (methamphetamine) merupakan Narkotikz Golongan L Penyelundupan Narkotika Golongan i ke lndonesia merupakan pelanggaran pidana yang sesua Pasal 113 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimurr Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pada Pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000000,dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (dik)

Komentar