KPPU Jawa Timur Melototi Kenaikan Harga Pangan Selama Ramadhan



Surabaya Hotel Crown Prince Jl Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (24/5) – Komisi Pengawasan  Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur mempunyai hak untuk mengawasi beberapa kegiatan pemetaan skema distribusi di seluruh komoditas barang penting dan strategi, mengidentifikasi simpul distribusi yang memiliki potensi tinggi untuk digunakan sebagai sarana persaingan usaha tidak sehat, mengidentifikasi pelaku usaha yang menguasai pasar dan berpotensi menyalahgunakan posisi strategisnya untuk melakukan persaingan usaha tidak sehat, apabila ditemukan perilaku anti persaingan dalam jalur distribusi komoditas strategi, maka KPPU dapat melakukan  tindakan penegakan hukum dan KPPU bekerja sama dengan berbagai pihak seperti SATGAS pangan, kementrian, dan yang berkaitan pada lembaga pangan serta akademisi dan beberapa yang diawasi KPPU yaitu sembako terdiri dari beras, daging sapi, ayam, telur, gula, bawang merah,bawang putih, garam, tepung terigu. 
KPPU selama Ramadhan melototi kenaikan harga pangan, apakah disebabkan permainan harga atau kartel akhir - akhir ini. “Kami akan mengundang beberapa stake holder, seperti kalangan pelaku usaha atau asosiasi, pemerintah dan akademisi,” kata Komisioer KPPU RI, Dr M Afif Hasbullah SH M.Hum kepada media massa. KPPU akan tegas untuk pengawasan dan mengamati mendalami perihal kenaikan harga pangan. “Jika ditemukan hal-hal yang mengarah pada persaingan tidak,kami tak segan -segan melakukan penindakan. Semua kami awasi, jikalau ketemu akan menggelar rapat komisi. Bila merupakan temuan akan declare ke publik,” kata M Afif.
Selama ini, publik ingin melihat KPPU lebih kuat dan power full seperti halnya KPK , kini di DPR sedang dibahas tentang  RUU Anti Monopoli yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun sejumlah komoditas pangan yang penting dan perlu pengawasan yang intensif, kata Afif, diantaranya komoditas beras, daging sapi, daging ayam, telur, gula, bawang merah, bawang putih, garam, dan tepung terigu.
“KPPU juga akan menjaga komunikasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain. Saat ini KPPU bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga terkait pangan, serta akademisi,” katanya. Ada lima hal yang harus diakomodasi dalam draf revisi UU Nomor 5/1999 yaitu, penambahan kewenangan, peningkatan nilai denda, pemetaan persaingan, penjelasan definisi dua perusahaan, pengaturan merger, serta penguatan lembaga KPPU.

Komentar