Surabaya
Hotel Crown Prince Jl Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (24/5) – Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur mempunyai hak untuk
mengawasi beberapa kegiatan pemetaan skema distribusi di seluruh komoditas
barang penting dan strategi, mengidentifikasi simpul distribusi yang memiliki
potensi tinggi untuk digunakan sebagai sarana persaingan usaha tidak sehat,
mengidentifikasi pelaku usaha yang menguasai pasar dan berpotensi menyalahgunakan
posisi strategisnya untuk melakukan persaingan usaha tidak sehat, apabila
ditemukan perilaku anti persaingan dalam jalur distribusi komoditas strategi,
maka KPPU dapat melakukan tindakan
penegakan hukum dan KPPU bekerja sama dengan berbagai pihak seperti SATGAS
pangan, kementrian, dan yang berkaitan pada lembaga pangan serta akademisi dan
beberapa yang diawasi KPPU yaitu sembako terdiri dari beras, daging sapi, ayam,
telur, gula, bawang merah,bawang putih, garam, tepung terigu.
KPPU selama Ramadhan
melototi kenaikan harga pangan, apakah disebabkan permainan harga atau kartel
akhir - akhir ini. “Kami akan mengundang beberapa stake holder, seperti kalangan
pelaku usaha atau asosiasi, pemerintah dan akademisi,” kata Komisioer KPPU RI,
Dr M Afif Hasbullah SH M.Hum kepada media massa. KPPU akan tegas untuk pengawasan dan mengamati mendalami perihal
kenaikan harga pangan. “Jika ditemukan hal-hal yang mengarah pada persaingan
tidak,kami tak segan -segan melakukan penindakan. Semua kami awasi, jikalau ketemu
akan menggelar rapat komisi. Bila merupakan temuan akan declare ke publik,”
kata M Afif.
Selama ini, publik ingin melihat KPPU lebih kuat dan power full
seperti halnya KPK , kini di DPR sedang dibahas tentang RUU Anti Monopoli
yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun sejumlah komoditas pangan yang penting dan perlu
pengawasan yang intensif, kata Afif, diantaranya komoditas beras, daging sapi,
daging ayam, telur, gula, bawang merah, bawang putih, garam, dan tepung terigu.
“KPPU juga akan menjaga komunikasi dan kerja sama dengan
kementerian atau lembaga lain. Saat ini KPPU bekerja sama dengan berbagai pihak
seperti Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga terkait pangan, serta
akademisi,” katanya. Ada lima hal yang harus diakomodasi dalam draf revisi UU Nomor
5/1999 yaitu, penambahan kewenangan, peningkatan nilai denda, pemetaan
persaingan, penjelasan definisi dua perusahaan, pengaturan merger, serta
penguatan lembaga KPPU.
Komentar
Posting Komentar