Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pada hari Rabu (23/5) ini, dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
“Ada yang istimewa
untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan
pula kepada para pensiunan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di
Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang. Presiden berharap dengan pemberian THR dan
gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS,
prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Kita berharap, ada peningkatan kinerja ASN
(Aparatur Sipil Negara) dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,”
tegas Presiden. Mendampingi Presiden Jokowi saat menyampaikan
keterangan pers itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno,
dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Komentar
Posting Komentar