Surabaya 23 Mei 2018 – Rapat Koordinasi Kepala SMA Swasta se-Jawa Timur Tahun 2018 resmi di buka di Hotel Mercure,Surabaya ,Rabu . Berbagai langkah dilakukan Pemprov. Jatim untuk mempersiapkan dan menyongsong puncak demografi di Jatim pada tahun 2019, saat jumlah usia produktif (15 – 64 tahun) tertinggi di provinsi ini. Hal tersebut disampaikan Pakde Karwo, sapaan akrap Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo, saat memberikan Sambutan pada acara Rapat Koordinasi Kepala SMA Swasta se Jatim, di Hotel Mercure Dari pantuan di lokasi Yang di sayangkan panitia acara sempat melarang masuk untuk meliput bahkan sempat dipersilahkan meninggalkan tempat beberapa awak media saat hendak meliput acara Rapat Koordinasi Kepala SMA Swasta se-Jawa Timur Tahun 2018 di hotel mercure surabaya.
Sudah jelas di Undang-Undang No 40 tahun
1999 menyelaskan pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
pasal 4 undang-undang pers menjamin
kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan
menyebar luaskan gagasan dan informasi.Rakor berlangsung selama tiga hari, tgl 23 s/d
25 Mei 2018 ini, dengan mendatangkan nara sumber/instruktur dari Direktorat
PSMA Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Dewan Pendidikan, John Robert Power, serta
akademisi.

Komentar
Posting Komentar