Surabaya 7 Juni 2018 – Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur
mengelar Safari Ramadhan, di Kantor Imigrasi Kelas I. Dari pantuan lensanasional Kepala Kantor
Imigrasi Kelas I Surabaya – M. Tamin Satiawan mengatakan Banyaknya permintaan
atau pengajuan pasport, tetapi kuota yang diberikan terbatas, menyebabkan
panjangnya antrian, menjadi persoalan yang sampai saat ini dialami Imigrasi
Kelas I Surabaya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim – Susy
Susilawati menjelaskan, tidak bisa dipungkiri, jika pihak pemohon baru bisa
mendapatkan pasport setelah dua sampai tiga hari dari permohonan. Dikatakan Susy, jumlah pemohon pasport tahun
2018 ini meningkat dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Permohonan
pasport masih didominasi untuk destinasi atau wisata, kerja, sekolah dan
mengunjungi keluarga. “Mungkin, kalau saya lihat, tingkat ekonomi
masyarakat sudah cukup meningkat, sehingga jalan jalan ke luar negeri itu
sekarang kebutuhan,”imbuhnya.
Begitu juga dengan ibadah haji. Tidak bisa
dipungkiri, jika peminat ibadah haji dari tahun ke tahun semakin meningkat,
namun kuota haji terbatas, menyebabkan antrian panjang keberangkatan,
menjadikan masyarakat memilih umroh. Susy Susilowati jelaskan memastikan kebijakan
remisi akan diberikan. Pemberian remisi di tujukan agar Narapidana muslim bisa
merayakan hari Raya Idul Fitri Tahun 2018. Jumlah tahanan yang akan mendapat remisi, kata
Kakanwil Kemenkumham, Susy Susilowati7, saat ini masih sedang dalam pengkajian
pihaknya.
“Seperti biasa (pemberian remisi), cuma data
masih dikumpulkan karena jumlah terus berubah. Paling nanti H-2 (jelang
Lebaran) jumlahnya baru bisa diketahui,” jelas Susy, Namun, ia memastikan jumlah penerima remisi
Idul Fitri 1439 Hijriyah lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun lalu.
Seiring jumlah narapidana yang juga meningkat. “Trus pada umumnya, sebagian besar menerima
remisi. Kecuali, mereka yang melanggar disiplin. Kemudian mereka yang disebut
dalam PP 99 siapa saja. Mereka yang kasus korupsi, teroris dan ilegal loging,” menurutnya.
Remisi disebutnya, juga sebagai cara mengatasi
kelebihan kapasitas Rumah Tahanan (Rutan) di wilayahnya yang memiliki daya
tampung 12 ribu. Sementara saat ini menampung lebih dari 25 ribu di seluruh
Jawa Timur. Dengan arti Kalau banyak yang langsung bebas
akan mengurangi isi. Atau bebas misal dua tiga bulan kedepan bebas bisa
mengurangi isi, makanya salah satu mengurangi dengan pemberian remisi,
asimilasi dan pembebasan bersyarat,” menurut beliau.
Komentar
Posting Komentar