Pemohon Pasport Tahun 2018 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya




Surabaya 7 Juni 2018 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur mengelar Safari Ramadhan, di Kantor Imigrasi Kelas I. Dari pantuan lensanasional Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya – M. Tamin Satiawan mengatakan Banyaknya permintaan atau pengajuan pasport, tetapi kuota yang diberikan terbatas, menyebabkan panjangnya antrian, menjadi persoalan yang sampai saat ini dialami Imigrasi Kelas I Surabaya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim – Susy Susilawati menjelaskan, tidak bisa dipungkiri, jika pihak pemohon baru bisa mendapatkan pasport setelah dua sampai tiga hari dari permohonan. Dikatakan Susy, jumlah pemohon pasport tahun 2018 ini meningkat dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Permohonan pasport masih didominasi untuk destinasi atau wisata, kerja, sekolah dan mengunjungi keluarga. “Mungkin, kalau saya lihat, tingkat ekonomi masyarakat sudah cukup meningkat, sehingga jalan jalan ke luar negeri itu sekarang kebutuhan,”imbuhnya.
Begitu juga dengan ibadah haji. Tidak bisa dipungkiri, jika peminat ibadah haji dari tahun ke tahun semakin meningkat, namun kuota haji terbatas, menyebabkan antrian panjang keberangkatan, menjadikan masyarakat memilih umroh. Susy Susilowati jelaskan memastikan kebijakan remisi akan diberikan. Pemberian remisi di tujukan agar Narapidana muslim bisa merayakan hari Raya Idul Fitri Tahun 2018. Jumlah tahanan yang akan mendapat remisi, kata Kakanwil Kemenkumham, Susy Susilowati7, saat ini masih sedang dalam pengkajian pihaknya.
“Seperti biasa (pemberian remisi), cuma data masih dikumpulkan karena jumlah terus berubah. Paling nanti H-2 (jelang Lebaran) jumlahnya baru bisa diketahui,” jelas Susy, Namun, ia memastikan jumlah penerima remisi Idul Fitri 1439 Hijriyah lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun lalu. Seiring jumlah narapidana yang juga meningkat. “Trus pada umumnya, sebagian besar menerima remisi. Kecuali, mereka yang melanggar disiplin. Kemudian mereka yang disebut dalam PP 99 siapa saja. Mereka yang kasus korupsi, teroris dan ilegal loging,” menurutnya.
Remisi disebutnya, juga sebagai cara mengatasi kelebihan kapasitas Rumah Tahanan (Rutan) di wilayahnya yang memiliki daya tampung 12 ribu. Sementara saat ini menampung lebih dari 25 ribu di seluruh Jawa Timur. Dengan arti Kalau banyak yang langsung bebas akan mengurangi isi. Atau bebas misal dua tiga bulan kedepan bebas bisa mengurangi isi, makanya salah satu mengurangi dengan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat,” menurut beliau.

Komentar