Surabaya 26 Juni 2018 – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
(bankjatim) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
2018 di Ruang Bromo, bank jatim Kantor Pusat lantai 5.
AGENDA RUPSLB BANK JATIM 2018, antara lain:
Perubahan Anggaran Dasar ,Penetapan Perubahan Tugas dan Wewenang
Pengurus Perseroan, Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Perseroan. Agenda RUPSLB kali ini dalam rangka penyesuaian tugas direksi guna
mewujudkan bankjatim yang lebih bertata kelola dengan baik dan lebih
akuntabel di masa depan.
Tercatat sampai dengan bulan Mei 2018 laba bersih bankjatim mencapai
Rp. 612,10 Miliar. Pencapaian laba tersebut diikuti oleh performa
kinerja keuangan lainnya yang tumbuh bila dibandingkan dengan periode
yang sama tahun sebelumnya (Year on Year/ YoY).
Berdasarkan Iaporan
kinerja bulan Mei 2018 (unaudited), aset bankjatim tercatat Rp. 59,82
triliun atau tumbuh 10,10 % (YoY), Dana Pihak Ketiga (DPK) bankjatim
mampu tumbuh sebesar 9,69 % (YoY) atau sebesar Rp. 49,52 triliun.
Pertumbuhan kredit sampai dengan bulan Mei 2018 tercatat mengalami
pertumbuhan 6,73 % tepatnya sebesar Rp. 32,14 Triliun
Di
Undang-Undang No 40 tahun 1999 menjelaskan pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4
ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah). pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers
nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan
dan informasi.
Komentar
Posting Komentar