Surabaya – Kasus perkawinan
anak yang tinggi akan berdampak pada masalah pendidikan, kesehatan,
perekonomian, dan kekokohan lembaga terkecil bangsa ini keluarga.
Fakta ini menunjukkan bahwa anak
sedemikian rentan menjadi korban pelanggaran hak azazi anak. Deret pelanggaran
tersebut serasa tak habis-habisnya : bullying, KDRT, pekerja anak, materi
siaran TV yang tidak layak dikonsumsi bagi anak, kurangnya taman bermain anak,
hingga data Susenas 2017 yang menyebutkan bahwa angka perkawinan pada anak
terus mengalami peningkatan hingga mencapai 25,7 persen.
Sebanyak 177 Kabupaten/Kota
se-Indonesia menerima penghargaan Anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
dengan berbagai kategori di Dyandra Convention Center, Surabaya, Senin
(23/7/2018).
Namun, Yohana Yembise Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan, dari semua
penerima penghargaan, belum satu pun daerah yang bisa dinyatakan benar-benar layak
anak.
Lenny N Rosalin Deputi Menteri PPPA
bidang tumbuh kembang anak Kementrian PPPA menjelaskan, belum adanya daerah
yang mencapai kriteria KLA karena masalah jangkauan.
“Kan kami ingin capaiannya sampai
ke tingkat paling bawah, kecamatan dan desa.Jadi untuk mencapai KLA itu harus
terbentuk prosesbottom uptidak hanya top down,” katanya.
Pemberian penghargaan Anugerah KLA
adalah upaya Kementerian PPPA untuk mendorong kabupaten/kota di Indonesia lebih
berkomitmen dan berupaya keras memenuhi hak dan perlindungan khusus anak.
Berbagai upaya perlu dilakukan
untuk meminimalkan deret pelanggaran tersebut. Dan Negara, dalam hal ini
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), bertekad dan
berusaha untuk memenuhi hak~hak anak dengan optimal. Salah satu yang dilakukan
adalah dengan penguatan peran keluarga. Data 2017 menyebutkan, saat ini
Indonesia tercatat memiliki 69 juta keluarga yang diharapkan dapat memiliki
komitmen untuk memenuhi hak anak-anak yang merupakan tanggungjawab masing-masing
keluarga.
Keluarga berperan sangat penting
dalam pemenuhan hak anak. Ada nilai ‘investasi’ yang tak terkira dengan
menempatkan pemenuhan hak anak sebagai prioritas utama keluarga dalam proses
tumbuh kembangnya. Hak anak yang terpenuhi secara optimal akan mendukung
pertumbuhan dan perkembangannya di kemudian hari.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Yohana Yembise didampingi oleh Deputi Menteri PPPA Bidang
Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N. Rosalin mengatakan bahwa upaya pemenuhan
hak anak memerlukan komitmen yang kuat. Tidak hanya ibu dan ayah, akan tetapi
orang dewasa yang ada dalam keluarga. “Anak-anak dapat tumbuh dan berkembang
dengan optimal jika seluruh keluarga di lndonesia memahami dan mendukung
pemenuhan hak anak dalam keluarga masing-masing. Jadikan hak anak sebagai
prioritas utama untuk mendukung tumbuh kembangnya.”
Sejalan dengan hal tersebut,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tahun ini
kembali memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2018 kepada
daerah yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Penghargaan
ini bertujuan agar pemerintah daerah setempat dapat mendorong
keluarga-keluarga, Masyarakat, Media di wilayahnya untuk semakin paham pada
upaya pemenuhan hak anak. Pemerintah daerah juga didorong melakukan berbagai
kebijakan, program, dan kegiatan yang menjamin agar hak-hak anak dapat
dipenuhi, sebagaimana amanat konstitusi.
Melalui program ini, Kementerian
PP-PA berupaya keras mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan keluarga
untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030. Pengembangan
Kabupaten/Kota Layak Anak, mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak anak dan
perlindungan khusus anak. Secara garis besar, terdapat 5 klaster hak anak yang
meliputi ,Hak Sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan
Alternatif,Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Pendidikan Pemanfaatan Waktu
Luang, dan Kegiatan Budaya serta Perlindungan Khusus.
Lenny menyebutkan Penghargaan dan
penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi kami atas segala upaya para
Gubernur, Bupati dan Walikota dan para penerima penghargaan lainnya dalam upaya
memenuhi amanat konstitusi, yaitu upaya pemenuhan hak dan perlinudungan khusus
anak. Sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36
Tahun 1990, negara berkewajiban memenuhi hak anak, melindungi anak, dan
menghargai pandangan anak.
Selain penghargaan KLA, Menteri
Yohana juga memberikan penghargaan kepada daerah yang terbaik daIam memenuhi
hak sipil anak, membina Forum Anak, merespon pembentukkan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA), dan mewujudkan Sekolah Ramah
Anak (SRA), menyelenggarakan pelayanan Ramah Anak di puskesmas, dan melakukan
inovasi-inovasi dari kemajuan pembangunan anak di wilayahnya; serta mampu
menurunkan angka perkawinan anak.
Penilaian KLA dilakukan oleh tim
yang beranggotakan Pakar Anak, Kementerian/lembaga (Kemenko PMK, Kemendagri,
Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Kantor Staf Presiden (KSP) dan KPAI. Tahapan
peni’laian melalui 4 tahap yaitu: Penila’ian Mandiri, Verifikasi Adm‘inistasi,
Verifikasi Lapangan, dan Finalisasi.
Dalam penilaian KLA, Kementerian
PPPA membagi ke dalam 5 kriteria, yaitu: Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan
KLA. Diharapkan, penghargaan ini bisa mendorong Gubernur sebagai Pembina
Wilayah dan Bupati/Walikota untuk lebih memacu diri meningkatkan perhatian pada
pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di wilayahnya masing-masing.

Komentar
Posting Komentar