DISNAKER membentuk tim pengawasan terpadu tahun 2018



Surabaya, 25 juli 2018 di hotel haris, Rapat kordinasi  pembentukan  tim pengawasan terpadu tahun  2018  bersama Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi  provinsi jawa timur. rapat kordinasi ini dihadiri peserta 100 orang ,di jawa timur sudah 1.607.000 an yang mengikuti program BPJS tenaga kerjaan dari 57.902 perusahaan . dengan adanya rapat ini sangat mengharapkan bagi masyarakat .menurut  kepala dinas tenaga kerja provinsi jawa timur  Bapak  Setiadji  bahwa pada pagi hari ini saya melakukan Pembentukkan pengawasan tim terpadu  antara Disnakertras  dengan dinas tenaga kerja  dan Bpjs tenaga kerja. 

Diantaranya 72 perusahaan –perusahaan di berbagai kota dan kabupaten  mulai hari ini kami melakukan pengawasan serentak untuk mengikut sertakan  karyawan-karyawan dalam program BPJS  tenaga kerjaan dan perusahaan –perusahaan untuk  mengikuti peraturan yang di tentukkan oleh Bpjs .bila mana  perusahaan yang melanggar  norma -norma  maka akan di kenakan sanksi .

untuk itu kami berharap  perusahaan harus melaporkan setiap karyawannya kepada kami dengan jelas mulai dari pengupahan dan terdaftarnya  di BPJS .bila mana perusahaan melakukan  kesalahan dan melanggar norma-norma dari BPJS maka kami akan memberi sangsi ,sangsi tersebut diantaranya telah mengadakan di palsukan hak-hak  karyawan  tentang  pengupahan ,hal ini menurut kami telah melanggar pasal UU NO 13 TAHUN 2018 ,yaitu tentang pelanggaran  Pidana hukum.untuk  saat  ini ada 9 perusahaan di tingkat penyelidikkan dan masih di proses berkelanjutan. pesan kami agar karyawan  harus mengikuti  menjadi peserta BPJS tenaga kerjaan.untuk tenaga asing yang ada di jawa timur sudah memiliki perlindungan sendiri .menurut beliau. (an)         

Komentar