Surabaya, 25 juli 2018 di hotel haris, Rapat kordinasi pembentukan
tim pengawasan terpadu tahun 2018
bersama Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi jawa timur. rapat kordinasi ini
dihadiri peserta 100 orang ,di jawa timur sudah 1.607.000 an yang mengikuti
program BPJS tenaga kerjaan dari 57.902 perusahaan . dengan adanya rapat ini
sangat mengharapkan bagi masyarakat .menurut kepala dinas tenaga kerja provinsi jawa timur Bapak Setiadji bahwa pada pagi hari ini saya melakukan
Pembentukkan pengawasan tim terpadu antara Disnakertras dengan dinas tenaga kerja dan Bpjs tenaga kerja.
Diantaranya 72
perusahaan –perusahaan di berbagai kota dan kabupaten mulai hari ini kami melakukan pengawasan
serentak untuk mengikut sertakan
karyawan-karyawan dalam program BPJS tenaga kerjaan dan perusahaan –perusahaan untuk
mengikuti peraturan yang di tentukkan
oleh Bpjs .bila mana perusahaan yang
melanggar norma -norma maka akan di kenakan sanksi .
untuk itu kami
berharap perusahaan harus melaporkan
setiap karyawannya kepada kami dengan jelas mulai dari pengupahan dan terdaftarnya
di BPJS .bila mana perusahaan
melakukan kesalahan dan melanggar
norma-norma dari BPJS maka kami akan memberi sangsi ,sangsi tersebut diantaranya
telah mengadakan di palsukan hak-hak karyawan
tentang pengupahan ,hal ini menurut kami telah
melanggar pasal UU NO 13 TAHUN 2018 ,yaitu tentang pelanggaran Pidana hukum.untuk saat ini ada 9 perusahaan di tingkat penyelidikkan
dan masih di proses berkelanjutan. pesan kami agar karyawan harus mengikuti menjadi peserta BPJS tenaga kerjaan.untuk
tenaga asing yang ada di jawa timur sudah memiliki perlindungan sendiri
.menurut beliau. (an)
Komentar
Posting Komentar