Kemenkumham Gelar Kebijakan Ijin Tinggal Keimigrasian Tahap II



Surabaya – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi mengelar internalisasi kebijakan teknis izin tinggal keimigrasian tahap ll di hotel mercure,surabaya,(23/7).Malam.
Menurut Dekiwanto, internalisasi kebijakan ijin tinggal keimigrasian ini diikuti di jajaran imigrasi yang levelnya kepala seksi. “Kita sudah melakukan intrenalisasi di tingkat kepala divisi imigrasi, kepala kantor imigrasi seluruh Indonesia. Dan, kini ujung tombaknya kepala seksi tentang tenaga kerja asing,” katanya.
Pengurusan ijin tinggal orang asing itu bukan dimudahkan, namun disederhanakan. Bukan ada kelonggaran dan ada serbuan tenaga kerja asing ke sini. Kita harapkan adanya investor yang masuk ke Indonesia. Persyaratan tetap ada dan ada pengawasan,” ucap Dekiwanto.
Adanya kegiatan internalisasi ini, seluruh karyawan Dirjen Imigrasi diajak melakukan instropeksi lebih baik lagi dibandingkan tahun sebelumnya.
Kini sudah terintegrasi dengan Kemenaker dan Kemenkeru yang diharapkan tidak ada perbedaan data. Ini mengingat cara menghitungnya berbeda. “Kita akan awasi orang asing yang masuk, keberadaannya sampai kepulangannya. Kita harapkan lebih tertib lagi,” cetusnya.
Alif Suaidi mengatakan, sebagaimana diatur dalam Perpres No 30 Tahun 2018 dijelaskan satu pintu dan pemerintah menggalakkan online single submission.Dulunya, perusahan datang ke kantor Kemenaker, Imigrasi dan lainnya.
Sekarang tak perlu datang ke mana-mana. Data TKA Kemenaker dikirim ke imigrasi. Kemenaker dan Imigrasi sepakat, orang asing yang tinggal di luar negeri, ketika mengurus ijin akan diberikan di bandara.
Sekarang sudah online, datanya sudah di share ke sejumlah instansi terkait. Tujuannya mempercepat dan birokasi tak berbelit-belit. Diharapkan mempermudah proses pengurusan ijin tinggal orang asing.
“Kami ingin memberikan pelayanan dan kepastian pada masyarakat , lebih cepat dan tepat. Kami akan konsisten dan konsekuen, mengingat bersinggungan dengan orang asing harus cepat dan tepat,” tukas didampingi Kakanim Kelas 1 khusus Surabaya, MT Satiawan.
Mengacu UU No 20 Tahun 2018 tentang tata cara penanganan tenaga kerja asing. “Penanganan birokrasinya lebih disederhanakan untuk proses perijinan tenaga kerja asing. Tak mengubah norma dan ketentuan yang ada. Kini, pengurusan perijinan tenaga kerja asing berbasis online,” cetusnya.
Adanya transisi ini, media massa diharpakan bisa memberitahukan kepada masyarakat, kalau ada kekurangan harap dimaklumi

Komentar