Surabaya – Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi mengelar internalisasi kebijakan
teknis izin tinggal keimigrasian tahap ll di hotel
mercure,surabaya,(23/7).Malam.
Menurut Dekiwanto, internalisasi kebijakan ijin tinggal keimigrasian
ini diikuti di jajaran imigrasi yang levelnya kepala seksi. “Kita sudah
melakukan intrenalisasi di tingkat kepala divisi imigrasi, kepala
kantor imigrasi seluruh Indonesia. Dan, kini ujung tombaknya kepala
seksi tentang tenaga kerja asing,” katanya.
Pengurusan ijin tinggal orang asing itu bukan dimudahkan, namun
disederhanakan. Bukan ada kelonggaran dan ada serbuan tenaga kerja asing
ke sini. Kita harapkan adanya investor yang masuk ke Indonesia.
Persyaratan tetap ada dan ada pengawasan,” ucap Dekiwanto.
Adanya kegiatan internalisasi ini, seluruh karyawan Dirjen Imigrasi
diajak melakukan instropeksi lebih baik lagi dibandingkan tahun
sebelumnya.
Kini sudah terintegrasi dengan Kemenaker dan Kemenkeru yang
diharapkan tidak ada perbedaan data. Ini mengingat cara menghitungnya
berbeda. “Kita akan awasi orang asing yang masuk, keberadaannya sampai
kepulangannya. Kita harapkan lebih tertib lagi,” cetusnya.
Alif Suaidi mengatakan, sebagaimana diatur dalam Perpres No 30 Tahun
2018 dijelaskan satu pintu dan pemerintah menggalakkan online single
submission.Dulunya, perusahan datang ke kantor Kemenaker, Imigrasi dan
lainnya.
Sekarang tak perlu datang ke mana-mana. Data TKA Kemenaker dikirim
ke imigrasi. Kemenaker dan Imigrasi sepakat, orang asing yang tinggal di
luar negeri, ketika mengurus ijin akan diberikan di bandara.
Sekarang sudah online, datanya sudah di share ke sejumlah instansi
terkait. Tujuannya mempercepat dan birokasi tak berbelit-belit.
Diharapkan mempermudah proses pengurusan ijin tinggal orang asing.
“Kami ingin memberikan pelayanan dan kepastian pada masyarakat ,
lebih cepat dan tepat. Kami akan konsisten dan konsekuen, mengingat
bersinggungan dengan orang asing harus cepat dan tepat,” tukas
didampingi Kakanim Kelas 1 khusus Surabaya, MT Satiawan.
Mengacu UU No 20 Tahun 2018 tentang tata cara penanganan tenaga
kerja asing. “Penanganan birokrasinya lebih disederhanakan untuk proses
perijinan tenaga kerja asing. Tak mengubah norma dan ketentuan yang
ada. Kini, pengurusan perijinan tenaga kerja asing berbasis online,”
cetusnya.
Adanya transisi ini, media massa diharpakan bisa memberitahukan kepada masyarakat, kalau ada kekurangan harap dimaklumi
Komentar
Posting Komentar