Surabaya, 17 Juli 2018 - (Hotel Elmi) DALAM RANGKA MENINGKATKAN
PEREKONOMIAN DAERAH ,DAPATMEMBERIKAN INSENTIFdan atau kemudahan kepada
masyarakat dan,penanaman modal .pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal baik dalam
negeri dan luar negeri meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha kecil
menengah dan koperasi, serta meningkatkan daya saing dalam kancah perekonomian
MEA dan global yang tidak bertentanganperaturan undang-undang.
Dasar hukumnya sudah ada dalam UUD 45.uu no25 tahun 1992
tentang koperasi undang undang no.20 th 1992,uu no 20 th 2008 tentang UMKM,pp no17 th 2013 tentang
pelaksanaan uu no 20 th 2008 ,perpes no.98/2014 Tentang perizinnan untuk perizinan untuk UMK,pasal 2,nota kesepahaman antara
Dirjen banda , DEPUTI PENGENMBANGAN DAN REKTURISASI USAHA ,dan dirjen
perdagangan dalamnegeritentang pembinaan pemberian IUMK didaerah no.503, no.03, no.72 tahun 2015, SE Mendagri no.518 tahun 2015 tentang pemberian izin IUMK
di kecamatan,SE Menkop dan UKM no.15 th 2015 tentang pendampingan UMKM di
kecamatan /kelurahan ,Peratan PRESIDEN no 44 tahun 2016 tentang daftar bidang
usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka. (DIK)
Komentar
Posting Komentar