KEMENTRIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH


Surabaya, 17 Juli 2018 - (Hotel Elmi) DALAM RANGKA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DAERAH ,DAPATMEMBERIKAN INSENTIFdan atau kemudahan kepada masyarakat dan,penanaman modal .pemberian insentif  dan kemudahan penanaman modal baik dalam negeri dan luar negeri meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha kecil menengah dan koperasi, serta meningkatkan daya saing dalam kancah perekonomian MEA dan global yang tidak bertentanganperaturan undang-undang.

Dasar hukumnya sudah ada dalam UUD 45.uu no25 tahun 1992 tentang koperasi undang undang no.20 th 1992,uu no 20  th 2008 tentang UMKM,pp no17 th 2013 tentang pelaksanaan uu no 20 th 2008 ,perpes no.98/2014 Tentang perizinnan untuk perizinan  untuk UMK,pasal 2,nota kesepahaman antara Dirjen banda , DEPUTI PENGENMBANGAN DAN REKTURISASI USAHA ,dan dirjen perdagangan dalamnegeritentang pembinaan pemberian IUMK didaerah  no.503, no.03, no.72 tahun 2015, SE Mendagri  no.518 tahun 2015 tentang pemberian izin IUMK di kecamatan,SE Menkop dan UKM no.15 th 2015 tentang pendampingan UMKM di kecamatan /kelurahan ,Peratan PRESIDEN no 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka. (DIK)




Komentar