Surabaya 24 Agustus 2018 - Di Hotel Santika Jemursari. Mencermati perkembangan
menjelang pelaksanaan Pemilu
2019 mendatang ,DEWAN PERS perlu
menegaskan kembali peran
pers dalam rangka menjamin
Kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak
masyarakat mendapatkan informasi
yang berkualitas dan adil. Dewan Pers perlu menegaskan kembali
agar setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon anggota legeslatif
atau anggota DPD,ataupun menjadi
anggota tim sukses partai
atau tim sukses pasangan calon
presiden – wakil presiden untuk
segera non – aktifkan sementara
sebagai wartawan ,atau
mengundurkan diri secara permanen.
Norma
yang berkaitan dengan jurnalis yang
mencalonkan diri sebagai calon anggota legeslatif
atau anggota DPD ,ataupun menjadi
anggota tim sukses partai atau menjadi
anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon Presiden dan wakil
presiden adalah mengundurkan
diri secara permanen dari profesi jurnalistisknya.
Hal
ini dikarenakan dengan menjadikannya calon anggota legislatif atau
pun menjadi anggota DPD ,ataupun anggota
menjadi tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden calon
angota legislatif atau menjadi anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai
atau tim sukses pasangan calon
presiden - wakil presiden
sesungguhnya seseorang
wartawan telah memilih untuk berjuang guna
kepentingan politik pribadi
atau golongannya.
Padahal tugas utama
wartawan adalah mengabdi pada
kebenaran dan kepentingan publik. Karena itu
ketika seorang wartawan memutuskan menjadi Caleg ,Calon DPD , atau tim sukses , yang bersangkutan telah
kehilangan legitimasi untuk
kembali pada prosesi
jurnalistik.(dik)
Komentar
Posting Komentar