Dewan Pers Bakti Untuk Negeri

Surabaya 24 Agustus 2018 - Di Hotel Santika Jemursari. Mencermati perkembangan  menjelang  pelaksanaan  Pemilu  2019  mendatang ,DEWAN PERS  perlu  menegaskan  kembali  peran  pers  dalam rangka  menjamin  Kemerdekaan  pers  dan untuk memenuhi  hak  masyarakat  mendapatkan  informasi  yang  berkualitas  dan adil. Dewan Pers perlu menegaskan kembali agar setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon anggota legeslatif atau anggota DPD,ataupun  menjadi anggota  tim sukses  partai  atau tim sukses  pasangan  calon  presiden – wakil  presiden  untuk  segera non – aktifkan sementara  sebagai  wartawan ,atau mengundurkan  diri secara permanen.

Norma yang berkaitan dengan jurnalis  yang mencalonkan diri sebagai  calon anggota legeslatif  atau anggota DPD ,ataupun  menjadi anggota tim sukses partai  atau menjadi anggota tim sukses  partai  atau tim sukses  pasangan calon Presiden dan wakil  presiden  adalah mengundurkan diri  secara  permanen dari profesi jurnalistisknya. 

Hal ini  dikarenakan  dengan menjadikannya calon anggota  legislatif   atau pun menjadi anggota DPD ,ataupun  anggota  menjadi tim sukses  partai  atau tim sukses pasangan calon  presiden-wakil  presiden   calon angota  legislatif  atau menjadi anggota DPD, ataupun  menjadi anggota tim sukses  partai  atau tim sukses  pasangan  calon  presiden - wakil presiden  sesungguhnya  seseorang wartawan  telah memilih untuk  berjuang guna  kepentingan  politik  pribadi  atau  golongannya. 

Padahal  tugas utama  wartawan adalah  mengabdi  pada  kebenaran  dan kepentingan  publik. Karena  itu  ketika  seorang  wartawan memutuskan  menjadi Caleg ,Calon DPD , atau  tim sukses , yang bersangkutan  telah  kehilangan  legitimasi  untuk  kembali  pada  prosesi  jurnalistik.(dik)

Komentar