Mitra Kerja Perhutani Jatim Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan



SURABAYA – Rapat Koordinasi (Rakor) implementasi kesepahaman serta penandatanganan perjanjian kerjasama  (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perum Perhutani Regional Jatim diselenggarakan di Surabaya. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim , Dodo Suharto , menyatakan, rakor kali ini bertujuan  agar masyarakat pekerja yang dipekerjakan Perhutani terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai pekerja penderes yang bekerja di sekitar hutan bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Perum Perhutani sebagai pemberi kerja berkewajiban mengikutsertakan masyarakat desa yang bekerja dengan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya jumlah kepesertaan akan terus meningkat nantinya. Hingga Juli 2018, total kepesertaan mencapai hampir 3 juta peserta. Tepatnya adalah 2.977.686 tenaga kerja di Jatim sudah menjadi kepesertaan.

Kami sebagai penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja di Jatim, mengharapkan baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, semuanya menjadi peserta BPJS. Tahun ini, ditargetkan menggaet sebanyak 3.300.000 peserta dan tahun depan naik 15 persen. Sementara itu, Kepala Divisi Regional Perhutani Jatim , Enduk Prihataka mengatakan, kegiatan kali adalah koordiinasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perhutani dalam perlindungan tenaga kerja di Perhutani.

Mungkin sebagian mitra Perhutani, belum masuk BPJS Ketenagakerjaan. Kalau karyawan Perhutani telah semunya terdaftar dan wajib menjadi peserta. Mitra Perhutani yang memanfaatkan lahan Perhutani ikut BPJS Ketenagakerjaan. (dik)

Komentar