Surabaya, 24 September 2018 - di hotel seraton ,agenda ini dihadiri -+
100 peserta dan 15 dari bidang masing-
masing diantaranya lsm,pengacara,hakim, jaksa danpara undangan, Telah mengadakan
seminar sehari tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (UUK PKPU) yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004 dan
lahirnya undang-undang no 37 tahun 2004 diharapkan mampu memberikan perubahan
yang signifikan terkait solusi penyelesaian masalah utang piutang antara
Kreditor dengan Debitor secara bijaksana , Adil, Cepat, Terbuka, Efektif dan
efisien,dengan harapan apa yang dicita-citakan tercapai.menurut bapak Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum Cahyo Rahadian Muzhar (plt)dari Jakarta .
Kepailitan
sambung merupakan kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas,untuk
itu dibutuhkan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi baik sekala regional
maupun internasional telah didukung dengan berbagai kebijakan di bidang ekonomi
yang salah satunya adalah kebijakan de-regulasi (penataan kembali beberapa
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kemudahan berusaha (Esse of
Doing Bussines). Kementerian Hukum dan HAM RI sedang menyusun
Naskah Akademik Rancangan Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang
dilaksanakan oleh Badan Pebinaan Hukum Nasional.
Penyusunan
Naskah Akademik tersebut mengakomodasi keinginan berbagai elemen masyarakat
yang menganggap perlunya dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Kepailitan
dan PKPU.penyusunan Naskah Akademik, Kementerian , seperti Kementerian Hukum
dan HAM, Kementerian Perekonomian, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan serta
Lembaga dan Organisasi profesi berusaha menyelenggarakan Focus Group Discission
(FGD) maupun Seminar tentang Kepailitan dan PKPU dengan mengangkat issu-issu
aktual tersebut di atas. Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dapat
dihasilkan sesuai harapan baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya
Perubahan UU dan PKPU,
sebagai wujud nyata untuk mewujudkan instrumen hukum yang mampu melindungi
kepentingan semua pihak dalam kaitan proses penyelesaian utang piutang yang
adil, efektif, dan efisien dengan mengedepankan kelangsungan usaha (goin
consern) serta dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan program kemudahan
berusaha di Indonesia , Indonesia sekarang di ranking 70 Dunia. Sedangkan penyelesaian perkara pailit berada di peringkat 38 Dunia rilis dari World
Bank menurut beliau.
Sementara
Itu Dr. M. Hadi Shubhan Dosen Hukum Kepailitan Universitas Airlangga mengatakan
penting untuk merevisi beberapa ketentuan Tapi tidak penting untuk segera
direvisi, Dia juga menambahkan Tidak perlu disyaratkan adanya insolvency test,
serta kesulitan untuk pembuktian, dan akan menghambat resolving insolvency
seperti yang disyaratkan EoDB. Dia
juga menyinggung upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh
debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan kepentingan
para krediturnya .
Pengakhiran Kepailitan perlu penegasan setelah perdamaian
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dihomologasi, maka PKPU berakhir,
dan debitor normal seperti sedika kala. bisa melakukan perikatan apapun, dan
hartanya bisa disita oleh pengadilan perdata atau perkara pidana. Pengakhiran
kepailitan, demi hukum debitor berwenang lagi bertindak melakukan perikatan
serta perlu rehabilitasi terkait pembersihan nama untuk reputasinya dan kurator
tidak boleh membubarkan PT yang berakhir kepailitan dan PKPU menurut nya.(dik)
Komentar
Posting Komentar