Seminar Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban




Surabaya, 24 September 2018 - di hotel seraton ,agenda ini dihadiri -+ 100 peserta dan 15 dari bidang masing- masing diantaranya lsm,pengacara,hakim, jaksa danpara undangan, Telah mengadakan seminar sehari   tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004 dan lahirnya undang-undang no 37 tahun 2004 diharapkan mampu memberikan perubahan yang signifikan terkait solusi penyelesaian masalah utang piutang antara Kreditor dengan Debitor secara bijaksana , Adil, Cepat, Terbuka, Efektif dan efisien,dengan harapan apa yang dicita-citakan tercapai.menurut  bapak Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar (plt)dari Jakarta .
Kepailitan sambung  merupakan  kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas,untuk itu dibutuhkan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi baik sekala regional maupun internasional telah didukung dengan berbagai kebijakan di bidang ekonomi yang salah satunya adalah kebijakan de-regulasi (penataan kembali beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kemudahan berusaha (Esse of Doing Bussines). Kementerian Hukum dan HAM RI sedang menyusun Naskah Akademik Rancangan Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang dilaksanakan oleh Badan Pebinaan Hukum Nasional.
Penyusunan Naskah Akademik tersebut mengakomodasi keinginan berbagai elemen masyarakat yang menganggap perlunya dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.penyusunan Naskah Akademik, Kementerian , seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perekonomian, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan serta Lembaga dan Organisasi profesi berusaha menyelenggarakan Focus Group Discission (FGD) maupun Seminar tentang Kepailitan dan PKPU dengan mengangkat issu-issu aktual tersebut di atas. Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dapat dihasilkan sesuai harapan baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya
Perubahan  UU dan PKPU, sebagai wujud nyata untuk mewujudkan instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan semua pihak dalam kaitan proses penyelesaian utang piutang yang adil, efektif, dan efisien dengan mengedepankan kelangsungan usaha (goin consern) serta dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan program kemudahan berusaha di Indonesia , Indonesia sekarang di ranking 70 Dunia. Sedangkan penyelesaian perkara pailit  berada di peringkat 38 Dunia rilis dari World Bank menurut beliau.
Sementara Itu Dr. M. Hadi Shubhan Dosen Hukum Kepailitan Universitas Airlangga mengatakan penting untuk merevisi beberapa ketentuan Tapi tidak penting untuk segera direvisi, Dia juga menambahkan Tidak perlu disyaratkan adanya insolvency test, serta kesulitan untuk pembuktian, dan akan menghambat resolving insolvency seperti yang disyaratkan EoDB. Dia juga menyinggung upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan kepentingan para krediturnya .
Pengakhiran Kepailitan perlu penegasan setelah perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dihomologasi, maka PKPU berakhir, dan debitor normal seperti sedika kala. bisa melakukan perikatan apapun, dan hartanya bisa disita oleh pengadilan perdata atau perkara pidana. Pengakhiran kepailitan, demi hukum debitor berwenang lagi bertindak melakukan perikatan serta perlu rehabilitasi terkait pembersihan nama untuk reputasinya dan kurator tidak boleh membubarkan PT yang berakhir kepailitan dan PKPU menurut nya.(dik)

Komentar