Surabaya – Sidang lanjutan gugatan perdata perkara No
230/Pdt.G/2018/PN. Sby, dengan penggugat dr Gunawan Angga Husada dan
tergugat Tjioe Inggrid Wiradinata Sutjiono , yang mengagendakan
penyerahan bukti-bukti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya,
ditunda dua minggu lagi atau Senin (17/9) depan. “Sidang penyerahan bukti ditunda sampai dua pekan
mendatang,” ujar Inggrid Wiradinata kepada media massa di Surabaya.
Inggrid mengharapkan majelis hakim memakai hati nurani atas
dirinya di kasus gugatan perdata yang dilayangkan dr Gunawan, mantan
suaminya terhadap dirinya. Saya ini didzholimi oleh mantan suami sejak putusan
perceraian sampai dengan saat ini, tidak pernah diberikan biaya
pemeliharaan dan pendidikan untuk anak oleh mantan suami dr
Gunawan. Sebagaimana dalam duplik yang disampaikan oleh Kuasa hukum
Tjioe Inggrid Wiradinata Sutjiono dari Purnawan and partner, yang
terdiri dari Pdt. Purnawan Lesman Wiratno SH, DR Harsono Njoto SH, Eko
Pudjiono SH dan lainnya.
Bahwa tergugat Tjioe Inggrid yang beralamat di Jl Darmo
Indah Timur Blok SS/19 Surabaya mengajukan duplik atas replik penggugat
No ; 230/Pdt.G/2018/PN. Surabaya. Dalam konpensi, tergugat tetap berpegang teguh pada jawaban
serta menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat yang
dikemukakan dalam replik maupun gugatannya.
Surat pernyataan hibah tertanggal 9 dan 11 Nopember 2004
menimbulkan kejanggalan dan menunjukkan adanya rekayasa surat pernyataan
hibah. Dalil penggugat merupakan penyelundupan hokum yang menimbulkan
kekaburan hukum.
Tidak pernah ada jual beli objectum litis antara orang tua
penggugat dengan nyonya Indahwati Tiono ataupun tidak pernah ada hibah
antara Julia Ekawati kepada penggugat Gunawan Angga Husada. Selain itu, tidak pernah ada bukti transfer bank otentik
yang terjadi dari rekening bank Ny Julia Ekawati kepada penggugat
Gunawan Angga Husada pada tahun 1998 maupun tahun 2004.
Sepatutnya gugatan penggugat ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Surat pernyataan hibah maupun akta pernyataan hibah yang
didalilkan oleh penggugat di dalam gugatan maupun repliknya patut diduga
palsu atau rekayasa, yang digunakan oleh penggugat untuk merampas hak
–hak tergugat atas harta bersama secara melawan hukum. Karena akta pernyataan hibah tersebut, baik secara
formalitas maupun materiil cacat yuridis, karena Ny Julia Ekawati
bukanlah pemegang ha k atas tanah dan bangunan SHGB No : 1508/kel.
Wiyung , sehingga Ny Julia Ekawati tidak mempunyai legal standing untuk
menghibahkan tanah dan bangunan tersebut.
Penggugat tidak tahu malu dan kejam, karena tidak mempunyai
perasaan, karena sudah tidak pernah peduli terhadap anak-anaknya.
Terbukti sejak putusan perceraian sampai dengan saat ini tidak pernah
memenuhi kewajibannya untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan
kedua anaknya, sebagaimana diwajibkan oleh putusan Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya Nomor : 698/Pdt.G/ 2016/Pn.Sby, malah dengan tega ingin merampas hak-hak tergugat atas harta bersama. Oleh sebab itu, sepatutnya apabila gugatan penggugat
ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh
majelis hakim. Andaikata gugatan semacam in dikabulkan, akan menciderai
rasa keadilan dan menjadi preseden buruk untuk dunia peradilan. (an)

Komentar
Posting Komentar