Surabaya, 29 Oktober 2018 - Hotel whyndam,DPC Peradi Surabaya memberikan workshop kepada para advokad se kota surabaya .yang dihadiri 200 peserta yang hadir pada pagi hari ini dengan tujuan Seminar Nasional mengenai Aspek Hukum Personal dan Corporate Guarantee dengan Praktek dan Perkembangannya ,menurut bapak , Haryanto SH, MH ketua DPC Peradi Surabaya, melihat bahwa para pelaku usaha terutama menengah ke bawah itu sangat awam sekali terhadap Corporate dan Personal Guarante,yang sangat besar bagi para penanggung tersebut. Perlunya pemahaman pengusaha terhadap Personal atau Corporate Guarantee. memberikan pemahaman kepada para pengusaha, pemahaman untuk semua pihak bahwa resiko yang mengikat kami mempunyai tanggung jawak memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan advokat ataupun notaris atau pelaku-pelaku hukum yang ada kaitannya dengan Personal atau Corporate Hak istimewa salah satu hak penanggung tidak bisa dituntut terlebih dahulu sebelum debitur utama. Namun kalau sudah melepas hak istimewa, maka penanggung tidak bisa lagi menggunakan tangkisan bahwa tuntut dulu debitur utama, tetapi dia bisa dituntut debitur utama. Penanggung utama masih memberikan kepada sabjek hukum ,apa keberatan atau tidak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pelaku usaha sebagai penanggung.” menurutnya (dik)
Surabaya, 29 Oktober 2018 - Hotel whyndam,DPC Peradi Surabaya memberikan workshop kepada para advokad se kota surabaya .yang dihadiri 200 peserta yang hadir pada pagi hari ini dengan tujuan Seminar Nasional mengenai Aspek Hukum Personal dan Corporate Guarantee dengan Praktek dan Perkembangannya ,menurut bapak , Haryanto SH, MH ketua DPC Peradi Surabaya, melihat bahwa para pelaku usaha terutama menengah ke bawah itu sangat awam sekali terhadap Corporate dan Personal Guarante,yang sangat besar bagi para penanggung tersebut. Perlunya pemahaman pengusaha terhadap Personal atau Corporate Guarantee. memberikan pemahaman kepada para pengusaha, pemahaman untuk semua pihak bahwa resiko yang mengikat kami mempunyai tanggung jawak memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan advokat ataupun notaris atau pelaku-pelaku hukum yang ada kaitannya dengan Personal atau Corporate Hak istimewa salah satu hak penanggung tidak bisa dituntut terlebih dahulu sebelum debitur utama. Namun kalau sudah melepas hak istimewa, maka penanggung tidak bisa lagi menggunakan tangkisan bahwa tuntut dulu debitur utama, tetapi dia bisa dituntut debitur utama. Penanggung utama masih memberikan kepada sabjek hukum ,apa keberatan atau tidak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pelaku usaha sebagai penanggung.” menurutnya (dik)
Komentar
Posting Komentar