ANCAMAN HUKUMAN 5 TAHUN BAGI HIPMI JAWA TIMUR

Surabaya 16 November 2018 – di Jimmy’s Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Giri Bayu Kusumah, Muhammad Rizzal, Muhammad Baslum, kelimanya merupakan terdakwa pengeroyokan terhadap korban Handy Natanael Setiawan (25) warga Petemon Timur Surabaya dan Jimmy Cen (32) warga Ngaglik Surabaya .
Sidang pidana umum yang biasa dilakukan siang hari pada tanggal 12/11/2018 .berubah menjadi pagi hari, juga terlihat para terdakwa tidak menggunakan baju tahanan, dengan memakai kemeja safari dan baju biasa. Pada persidangan itu banyak masyarakat meyaksikan di persidangan. Melihat semua ini, orang tua korban Mimi Lie ibu korban Jimmy Cen terheran-heran dan terpukau, kok ada kejanggalan dalam persidangan ini. Dalam persidangan ini para terdakwa, kelima terdakwa mulai dari kepolisian hingga kejaksaan tidak mengenakan baju tahanan, Mimi Lie bertanya – tanya dalam hatinya kok seperti tidak ada upaya penahanan,” keluhnya kepada awak media. Dalam persidangan ini Mimi Lie berharap kepada para penegak hukum di Pengadilan negeri agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal, dan Mimi Lie berharap kepada Ketua Majelis Hakim Sifa Uorusdin agar hasil persidangan mendapat keadian seadil-adilnya. 
Dengan harapan dengan mata yang berkaca – kaca, “Saya berharap kepada Jaksa dan Hakim untuk memberikan keadilan terhadap anak saya yang telah menjadi korban pengeroyokan dan para terdakwa menerima hukuman setimpal atas perbuatannya dalam pengeroyokan yang dialami anak saya,” menurut Mimi Lie. Perlu diketahui, Handy Natanael Setiawan dan Jimmy Cen saat itu menikmati malam di Jimmy’s Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya. Dalam Club, keduanya melihat ada keributan, dan bergegas pergi. Saat pergi, Handy dan Jimmy bergunjing dan pergunjingan tersebut didengar oleh terdakwa Dewi Megawati. Karena tidak terima atas pergunjingan tersebut, Dewi lalu memukul Handy dibagian pipi kiri. Aksi ini terlihat security club dan berusaha melerai keributan. Bukannya selesai, teman-teman Dewi juga melakukan pemukulan terhadap Handy dan Jimmy.
Akibat pengeroyokan ini, Handy mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri, punggung sisi kiri, lengan kiri belakang dan leher kanan belakang. Sedangan Jimmy mengalami luka robek diatas alis mata kiri, luka memar di pipi kanan, pelipis kanan, dahi tengah, pipi kiri, beserta kalung emas.
Dalam persidangan ini para hakim, jaksa, terdakwa dan korban beserta keluarga masing – masing telah mendengarkan hasil bacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo kemudian mendakwa para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (an)

Komentar