Surabaya 16 November 2018
– di Jimmy’s Club and Lounge area Hotel JW
Marriott Surabaya Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Giri Bayu Kusumah,
Muhammad Rizzal, Muhammad Baslum, kelimanya merupakan terdakwa pengeroyokan
terhadap korban Handy Natanael Setiawan (25) warga Petemon Timur Surabaya dan
Jimmy Cen (32) warga Ngaglik Surabaya .
Sidang
pidana umum yang biasa dilakukan siang hari pada tanggal 12/11/2018 .berubah
menjadi pagi hari, juga terlihat para terdakwa tidak menggunakan baju tahanan,
dengan memakai kemeja safari dan baju biasa. Pada persidangan itu banyak
masyarakat meyaksikan di persidangan. Melihat semua ini, orang tua korban Mimi
Lie ibu korban Jimmy Cen terheran-heran dan terpukau, kok ada kejanggalan dalam
persidangan ini. Dalam persidangan ini para terdakwa, kelima terdakwa mulai
dari kepolisian hingga kejaksaan tidak mengenakan baju tahanan, Mimi Lie
bertanya – tanya dalam hatinya kok seperti tidak ada upaya penahanan,” keluhnya
kepada awak media. Dalam persidangan ini Mimi Lie berharap kepada para penegak
hukum di Pengadilan negeri agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang
setimpal, dan Mimi Lie berharap kepada Ketua Majelis Hakim Sifa Uorusdin agar
hasil persidangan mendapat keadian seadil-adilnya.
Dengan harapan dengan mata
yang berkaca – kaca, “Saya berharap kepada Jaksa dan Hakim untuk memberikan
keadilan terhadap anak saya yang telah menjadi korban pengeroyokan dan para
terdakwa menerima hukuman setimpal atas perbuatannya dalam pengeroyokan yang
dialami anak saya,” menurut Mimi Lie. Perlu
diketahui, Handy Natanael Setiawan dan Jimmy Cen saat itu menikmati malam di
Jimmy’s Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya. Dalam Club, keduanya
melihat ada keributan, dan bergegas pergi. Saat
pergi, Handy dan Jimmy bergunjing dan pergunjingan tersebut didengar oleh
terdakwa Dewi Megawati. Karena tidak terima atas pergunjingan tersebut, Dewi
lalu memukul Handy dibagian pipi kiri. Aksi ini terlihat security club dan
berusaha melerai keributan. Bukannya selesai, teman-teman Dewi juga melakukan
pemukulan terhadap Handy dan Jimmy.
Akibat
pengeroyokan ini, Handy mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri, punggung
sisi kiri, lengan kiri belakang dan leher kanan belakang. Sedangan Jimmy
mengalami luka robek diatas alis mata kiri, luka memar di pipi kanan, pelipis
kanan, dahi tengah, pipi kiri, beserta kalung emas.
Dalam persidangan ini para hakim, jaksa, terdakwa dan korban beserta
keluarga masing – masing telah mendengarkan hasil bacaan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Damang Anubowo kemudian mendakwa para terdakwa dengan Pasal 170 ayat
(1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan
penjara. (an)
Komentar
Posting Komentar