Federasi Advokat RI Kerjasama Dengan Universitas Muhammadiyah Surabaya



Surabaya 24 November 2018 – Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Jawa-Timur (Jatim) bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Surabaya menggelar pembekalan PKPA dan UPA di Hotel Sahid Surabaya. Ketua DPD Ferari Jatim, Hery Basuki SH mengatakan, pembekalan PKPA dan UPA ini adalah angkatan 1 yang diikuti sebanyak 37 peserta. “Sebenarnya yang mendaftar ada 40 peserta, mungkin yang 3 orang baru bergabung Minggu (25/11) besok akan dilakukan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang meliputi hukum perdata, hukum pidana dan materi lainnya, menurutnya.

Ferari yang baru berusia 1 tahun ini telah memiliki anggota sekitar 85 orang di Jatim ini. “Mereka yang tercatat sebagai anggota Ferari tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi advokat lainnya. Kalau dobel, diminta mengundurkan diri,” menurutnya.
Mereka harus konsisten dan komitmen untuk membesar dan membangun soliditas yang tinggi antar anggota dan pengurus Ferari. Hingga saat ini, Ferari telah melakukan pembelaan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, sosialisasi penyuluhan hukum di Banyuwangi, Situbondo dan Malang. “Ini menjadi rutinitas Ferari untuk memberikan penyuluhan dan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Kami telah memiliki LBH Ferari di Surabaya yang telah melakukan pembelaan di PN Surabaya, menangani kasus narkoba,” cetus Hery Basuki. Sementara itu, Ketua DPC Ferari Surabaya, Dody Purnamajaya SH, mengatakan, asosiasi advokat di Surabaya banyak pesaingnya, namun bersyukur bisa menggelar PKPA dan UPA dengan biaya terjangkau.

“Untuk DPC Ferari Surabaya memiliki 60 anggota. Prinsip Ferari , memiliki anggota tidak harus banyak. Kendati sedikit tidak masalah, asalkan professional dan religus. Kini, telah memiliki LBH Ferari dan membantu masyarakat miskin,” ungkap Dody yang juga Ketua panita PKPA dan UPA. Wasekjen DPP Ferari, Ahmad Yani, menegaskan, Ketum DPP Ferari, Prof Teguh Samudra menginstruksikan ke tingkat DPD dan DPC se – Indonesia untuk melakukan kegiatan berkesinambungan untuk pembekalan PKPA dan UPA, hingga dilakukan penyumpahan. “Mereka tidak dibiarkan liar dan tetap dirangkul dan dibina nantinya. Akan dijalin jiwa korsa antara senior dan junior untuk saling memberikan masukan dan mengarahkan untuk mencapai tujuan Ferrai secara maksimal,” menurutnya.
Dijelaskan Ahmad Yani, untuk seluruh Indonesia anggota Ferari mencapai lebih dari 1.000 anggota.

Dalam wawancara, Wakil DPD Ferari Jatim Robert Mantinia SH MH menyatakan, Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. “Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum,” menurutnya. Masih dengan Robert, pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (an)

Komentar