Surabaya 16 November 2018 – Anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif) sebagaimana pasaI 59 UU Periindungan Anak. Menurut UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tembakau/ rokok termasuk zat adiktif, Karena itu rokok bukaniah konsumsi untuk anak (di bawah 18 tahun). Karenanya anak berhak mendapatkan periindungan dari paparan asap rokok, baik sebagai perokok aktif, perokok pasif dan thirdhand smoke serta hal-hal yang mendorong terjadinya anak merokok, termasuk paparan iklan, promosi dan sponsor rokok pada anak.
Bahaya merokok bagi kesehatan sudah banyak diketahui orang.
Merokok menyebabkan penyakit a.l. Jantung, paru, kanker paru, kanker leher,
kanker muiut, gangguan kehamiian, dan gangguan janin. Menurut data WHO ada 5 juta kematian akibat rokok pada th
2005 di seiuruh dunia. Memboroskan US $ 200M. Diperkirakan menyebabkan 8,4 juta
kematian per tahun pada tahun 2020, sebanyak 50% terjadi di ASIA. Serta 1O juta
kematian/ th pada tahun 2030, sebanyak 70% terjadi di negara berkembang. Menurut Data yang dikumpulkan oieh LPA Indonesia, jumlah anak
di bawah 10 tahun yang merokok 239.000 anak pada tahun 2012. Sedangkan jumlah
anak usia 10 14 tahun merokok sebanyak 1,2 juta anak di seluruh Indonesia. Data
dari FKM Udayana, remaja usia 13 22 tahun yang merokok sebanyak 34,5% dari
total anak di Indonesia.
Data yang dikumpulkan KPAI, sebanyak 62,5 persen perokok
mulai rokok sebelum usia 19 tahun (KPAI, 2013). Prevalensi perokok remaja usia
13 -15 tahun sebanyak 12,6% pada 2006, menjadi 20,3% pada 2009 (naik 1,5 kali
Iipat). Anak Laki-Iaki dari 24% menjadi 41%, dan perempuan dari 2,3% persen
menjadi 3,5 persen pada periode 2006 ke 2009,“ (KPAI, 2013) Pemerintah harus membatasi produksi rokok untuk melindungi
warga negaranya dari bahaya rokok, terutama kaum muda, Terbukti, 45 persen
pelajar Indonesia sudah merokok. “Remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu
yang besar. Penelitian menunjukkan bahwa anak sekolah Iebih mungkin untuk
merokok daripada orang dewasa. Apaiagi berdasarkan hasiI riset terbaru
diketahui bahwa jumlah remaja yang merokok setiap tahunnya semakin meningkat,”
kata Muhammad Ricky Cahyana, Sekjen Komunitas Anti Rokok Indonesia (KARI) di
Jakarta (2015).
Survai LSM Lentera Jakarta tahun 2015, Remaja lndonesia 13-19
tahun yg merokok berjumlah 45%. Menurut Global Youth Tobbacco Survay (GYTS),
Indonesia merupakan negara terbesar di Asia dalam jumlah perokok remajanya.
Sebanyak 37% remaja merasa keren dgn merokok seperti dalam iklan (Lentera,
2015). Jumlah anak & remaja merokok bertambah karena pengaruh
iklan yang mengesankan rokok itu baik dan biasa. Tahun 2008 di Malang pernah ditemukan Balita usia 4,5 tahun
yang merokok sejak berusia 2,5 tahun. Karena kepingin meniru kakek merokok.
Jika tidak diberi rokok dia akan menangis Sebuah Penelitian di Thailand menyebutkan dari perokok
remaja, sebanyak 88% mengkonsumsi alcohol, 67% melakukan sex prematur dan 10%
mengkonsumsi narkoba.
Perokok anak di Indonesia naik signifikan dari 7,2% tahun
2013 menjadi 9,1% tahun 2018 (Riskesdes, 2018). Padahal target RPJPMN 2014 2019
untuk menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 5,4% pada ahun 2019.
Pada tahun 2017 lalu FKM Unair melakukan survai perilaku
merokok pada anak sekolah di Kota Surabaya. Metode penelitian cross sectional
study dengan sampel anak SD dan SMP sebanyak 385 anak di 5 wilayah geografis kota
Surabaya (utara, selatan., barat, timur dan tengah). Hasilnya anak SD dan SMP
di Surabaya:
sebanyak 6,75% –> masih merokok. sebanyak 26,23% –>
pernah merokok
Sebanyak 67,01% -> tidak pernah merokok.
Diantara anak yang pernah merokok dan masih merokok, usia
termuda mulai merokok adalah 4 (empat) tahun dan paling tua 15 tahun. Usia
mulai merokok paling banyak (26,8%) adalah usia 10 tahun. Apabila rentang usia
9-13 tahun sebanyak 92,2% anak SD dan SMP yang pernah merokok dan masih merokok
mulai pertama kali merokok. Artinya pada rentang usia inilah anak harus
diwaspasi karena rentan mulai merokok. Dari seluruh responden anak SD dan SMP, hanya 4,2% anak yang
tidak pernah melihat atau mendengar iklan rokok. Artinya hampir semua anak
(95,80/0) pernah terpapar iklan rokok. Anak-anak melihat iklan rokok di sekitar
rumah sebanyak 25,6% den 5% melihat iklan rokok di sekitar sekolah.
Banyak anak juga melihat iklan di jalan dan di perempatan
jalan. Kesan yang timbul dari iklan rokok yang dirasakan anak adalah: Merasa
Dewasa = 275% Merasa Gaul = 17,7% dan Merasa percaya diri =9,4% Sebanyak 12,1% anak yang tertarik untuk mencoba merokok
setelah melihat iklan rokok. Sebanyak 14,5% anak akan merokok setelah melihat
iklan rokok. Jelas,bahwa iklan rokok mempengaruhi anak untuk merokok. Di semping serbuan iklan rokok pada tahun 2018 ini pemerintah
membatalkan kenaikan cukai rokok.Seharusnya cukai rokok meningkat minimal 10% setiap tahun
sehingga harga makin mahal. Mahalnya harga rokok di satu sisi tetap memberi masukan cukai
bagi pemerintah di sisi lain akan menekan jumlah perokok,terutama dari kelompok
usia muda/anak, keluarga miskin dan kelompok perempuan. Dengan harga rokok yang murah, rokok dijual di sembarang
tempat, dan bisa dibeli secara eceran/ per batang maka setiap anak yang uang
jajan dari orangtuanya terbatas masih mampu membeli rokok. Apalagi digoda dari
maraknya iklan yang mengesankan keren, modern, gaul dan sukses maka anak-anak
mudah terjerumus menjadi perokok aktif yang setia. (an)

Komentar
Posting Komentar