Promosi & Sponsor Rokok Serta Meningkatnya Prevalensi Anak Merokok



Surabaya 16 November 2018 – Anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif) sebagaimana pasaI 59 UU Periindungan Anak. Menurut UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tembakau/ rokok termasuk zat adiktif, Karena itu rokok bukaniah konsumsi untuk anak (di bawah 18 tahun). Karenanya anak berhak mendapatkan periindungan dari paparan asap rokok, baik sebagai perokok aktif, perokok pasif dan thirdhand smoke serta hal-hal yang mendorong terjadinya anak merokok, termasuk paparan iklan, promosi dan sponsor rokok pada anak.

Bahaya merokok bagi kesehatan sudah banyak diketahui orang. Merokok menyebabkan penyakit a.l. Jantung, paru, kanker paru, kanker leher, kanker muiut, gangguan kehamiian, dan gangguan janin. Menurut data WHO ada 5 juta kematian akibat rokok pada th 2005 di seiuruh dunia. Memboroskan US $ 200M. Diperkirakan menyebabkan 8,4 juta kematian per tahun pada tahun 2020, sebanyak 50% terjadi di ASIA. Serta 1O juta kematian/ th pada tahun 2030, sebanyak 70% terjadi di negara berkembang. Menurut Data yang dikumpulkan oieh LPA Indonesia, jumlah anak di bawah 10 tahun yang merokok 239.000 anak pada tahun 2012. Sedangkan jumlah anak usia 10 14 tahun merokok sebanyak 1,2 juta anak di seluruh Indonesia. Data dari FKM Udayana, remaja usia 13 22 tahun yang merokok sebanyak 34,5% dari total anak di Indonesia.

Data yang dikumpulkan KPAI, sebanyak 62,5 persen perokok mulai rokok sebelum usia 19 tahun (KPAI, 2013). Prevalensi perokok remaja usia 13 -15 tahun sebanyak 12,6% pada 2006, menjadi 20,3% pada 2009 (naik 1,5 kali Iipat). Anak Laki-Iaki dari 24% menjadi 41%, dan perempuan dari 2,3% persen menjadi 3,5 persen pada periode 2006 ke 2009,“ (KPAI, 2013) Pemerintah harus membatasi produksi rokok untuk melindungi warga negaranya dari bahaya rokok, terutama kaum muda, Terbukti, 45 persen pelajar Indonesia sudah merokok. “Remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu yang besar. Penelitian menunjukkan bahwa anak sekolah Iebih mungkin untuk merokok daripada orang dewasa. Apaiagi berdasarkan hasiI riset terbaru diketahui bahwa jumlah remaja yang merokok setiap tahunnya semakin meningkat,” kata Muhammad Ricky Cahyana, Sekjen Komunitas Anti Rokok Indonesia (KARI) di Jakarta (2015).

Survai LSM Lentera Jakarta tahun 2015, Remaja lndonesia 13-19 tahun yg merokok berjumlah 45%. Menurut Global Youth Tobbacco Survay (GYTS), Indonesia merupakan negara terbesar di Asia dalam jumlah perokok remajanya. Sebanyak 37% remaja merasa keren dgn merokok seperti dalam iklan (Lentera, 2015). Jumlah anak & remaja merokok bertambah karena pengaruh iklan yang mengesankan rokok itu baik dan biasa. Tahun 2008 di Malang pernah ditemukan Balita usia 4,5 tahun yang merokok sejak berusia 2,5 tahun. Karena kepingin meniru kakek merokok. Jika tidak diberi rokok dia akan menangis Sebuah Penelitian di Thailand menyebutkan dari perokok remaja, sebanyak 88% mengkonsumsi alcohol, 67% melakukan sex prematur dan 10% mengkonsumsi narkoba.
Perokok anak di Indonesia naik signifikan dari 7,2% tahun 2013 menjadi 9,1% tahun 2018 (Riskesdes, 2018). Padahal target RPJPMN 2014 2019 untuk menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 5,4% pada ahun 2019.

Pada tahun 2017 lalu FKM Unair melakukan survai perilaku merokok pada anak sekolah di Kota Surabaya. Metode penelitian cross sectional study dengan sampel anak SD dan SMP sebanyak 385 anak di 5 wilayah geografis kota Surabaya (utara, selatan., barat, timur dan tengah). Hasilnya anak SD dan SMP di Surabaya:
sebanyak 6,75% –> masih merokok. sebanyak 26,23% –> pernah merokok
Sebanyak 67,01% -> tidak pernah merokok.

Diantara anak yang pernah merokok dan masih merokok, usia termuda mulai merokok adalah 4 (empat) tahun dan paling tua 15 tahun. Usia mulai merokok paling banyak (26,8%) adalah usia 10 tahun. Apabila rentang usia 9-13 tahun sebanyak 92,2% anak SD dan SMP yang pernah merokok dan masih merokok mulai pertama kali merokok. Artinya pada rentang usia inilah anak harus diwaspasi karena rentan mulai merokok. Dari seluruh responden anak SD dan SMP, hanya 4,2% anak yang tidak pernah melihat atau mendengar iklan rokok. Artinya hampir semua anak (95,80/0) pernah terpapar iklan rokok. Anak-anak melihat iklan rokok di sekitar rumah sebanyak 25,6% den 5% melihat iklan rokok di sekitar sekolah.

Banyak anak juga melihat iklan di jalan dan di perempatan jalan. Kesan yang timbul dari iklan rokok yang dirasakan anak adalah: Merasa Dewasa = 275% Merasa Gaul = 17,7% dan Merasa percaya diri =9,4% Sebanyak 12,1% anak yang tertarik untuk mencoba merokok setelah melihat iklan rokok. Sebanyak 14,5% anak akan merokok setelah melihat iklan rokok. Jelas,bahwa iklan rokok mempengaruhi anak untuk merokok. Di semping serbuan iklan rokok pada tahun 2018 ini pemerintah membatalkan kenaikan cukai rokok.Seharusnya cukai rokok meningkat minimal 10% setiap tahun sehingga harga makin mahal. Mahalnya harga rokok di satu sisi tetap memberi masukan cukai bagi pemerintah di sisi lain akan menekan jumlah perokok,terutama dari kelompok usia muda/anak, keluarga miskin dan kelompok perempuan. Dengan harga rokok yang murah, rokok dijual di sembarang tempat, dan bisa dibeli secara eceran/ per batang maka setiap anak yang uang jajan dari orangtuanya terbatas masih mampu membeli rokok. Apalagi digoda dari maraknya iklan yang mengesankan keren, modern, gaul dan sukses maka anak-anak mudah terjerumus menjadi perokok aktif yang setia. (an)

Komentar