Surabaya,di hotel mercure Mirama ,17 November 2018 – Harmonisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap
Perkembangan Hukum Arbitrase Internasional . Kepala Kadin Surabaya, Dr. Jamhadi Ph.D, mengatakan ini kerjasama
antara Kadin Surabaya dengan BANI Surabaya, Acara penting karena
sekarang ini di Jawa timur (Jatim) kemajuan ekonominya sangat pesat, dan
secara nasional jumlah pengusaha kita tambah banyak. Rasionya sudah
3,6%, sudah ada sekitar 10 juta perusahaan dibanding Singapore yang
hanya 11%, dari jumlah penduduk yang 5 juta berarti 11 ribu. Dulu orang
kurang perhatian dalam menyusun kontrak dalam hubungan kerja, saat ini
sudah waktunya pengusaha-pengusaha Surabaya, jatim , Indonesia
khususnya pengusaha Indonesia, didalam melakukan kontrak konstruksi
maupun kontrak bidang wisata, investasi, perdagangan, itu menggunakan
arbitrase sebagai alternatif sengketa. Karena memang melalui arbitrase
ini sengketa bisa selesai dalam waktu yang pasti, pengusaha itu perlu
kepastian, hanya 180 hari.
Selama ini sosialisasikan, publikasikan, sehingga
orang akan menggunakan albitrase sebagai solusi bisnis karena praktis.
Beayanya tidak mahal, kalau ngomong murah ya relatif, waktunya pasti
180 hari, sudah selesai Dalam setiap kontrak yang dilakukan, kalau ada sengketa maka solusinya itu, pilihannya ada
pengadilan. Masalah perang dagang Amerika Tiongkok, sekarang rupiah sudah mulai
menguat, Amerika sudah mendapatkan pertentangan-pertentangan
kebijakannya, misalnya Dollar pulang kampung, kemudian
pengusaha-pengusaha diluar Amerika,di harap adanya kerjasama antara kedua negara yang baik, menurutnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian BANI, Ny. Hj Hartini Mochtar
Kasran SH, FCBArb mengatakan, Jadi ketua BANI Surabaya sejak 1994. Di
Hari Ulang Tahunnya 2018 ini, Pihaknya berharap Pengusaha kita sendiri,
memasukkan kontrak-kontrak kerjasamanya dengan pihak pebisnis siapapun,
itu menggunakan klausul arbitrase, didalam pasal-pasal kalau timbul
sengketa didalam kerja sama itu. Pilihannya itu TEGAS pada BANI,
misalnya Bani Surabaya, Bani Jakarta. Jadi bukannya musyawarah, kalau
tidak bisa, Pengadilan negeri, kalau tidak bisa di pengadilan negeri,
BANI, kalau tidak bisa jadi pilihan seperti itu tidak boleh,
harus tegas satu, BANI. Jadi kalau sudah menyadari itu mereka sendiri
yang akan mengambil manfaatnya. para pengacara
bisa memiliki mindset yang berubah, mindset yang bisa menyesuaikan
dengan sifat karasteristik dari sidang-sidang arbitrase, sidang-sidang
di pengadilan negeri yang terbuka untuk umum, disitu mereka bisa
demonstrative memamerkan kemampuannya melawan musuhnya, sehingga di
liput oleh publik, media social lainnya sehinga dia sekaligus bisa
mempromosikan diri, tetapi kalau di arbitrase tidak boleh, tertutup
untuk umum tidak boleh di ikuti sembarangan orang, jadi harus hanya
para pihak saja. Walaupun dengan kuasa hukum, menurutnya (an)
Komentar
Posting Komentar