41st BANI Arbitration Centre & 37th BANI Perwakilan Surabaya


Surabaya,di hotel mercure  Mirama ,17 November 2018  – Harmonisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa  Terhadap  Perkembangan Hukum Arbitrase Internasional . Kepala Kadin Surabaya, Dr. Jamhadi Ph.D, mengatakan ini kerjasama antara Kadin Surabaya dengan BANI Surabaya, Acara penting karena sekarang ini di Jawa timur (Jatim) kemajuan ekonominya sangat pesat, dan secara nasional jumlah pengusaha kita tambah banyak. Rasionya sudah 3,6%, sudah ada sekitar 10 juta perusahaan dibanding  Singapore yang hanya  11%, dari jumlah penduduk yang 5 juta berarti 11 ribu. Dulu orang kurang perhatian dalam menyusun kontrak dalam hubungan kerja, saat ini sudah waktunya pengusaha-pengusaha Surabaya, jatim , Indonesia  khususnya pengusaha Indonesia, didalam melakukan kontrak konstruksi maupun kontrak  bidang wisata, investasi, perdagangan, itu menggunakan  arbitrase sebagai alternatif  sengketa. Karena memang melalui arbitrase ini sengketa bisa selesai dalam waktu yang pasti, pengusaha itu perlu kepastian, hanya 180 hari.

Selama ini  sosialisasikan, publikasikan,  sehingga orang akan menggunakan albitrase sebagai  solusi bisnis karena praktis. Beayanya  tidak mahal, kalau ngomong murah ya relatif, waktunya pasti 180 hari, sudah selesai Dalam setiap kontrak yang dilakukan, kalau ada sengketa maka solusinya itu, pilihannya ada pengadilan. Masalah perang dagang Amerika Tiongkok, sekarang rupiah sudah mulai menguat, Amerika sudah mendapatkan pertentangan-pertentangan kebijakannya, misalnya Dollar pulang kampung, kemudian pengusaha-pengusaha diluar Amerika,di harap adanya kerjasama antara kedua negara yang baik,  menurutnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian BANI, Ny. Hj Hartini Mochtar Kasran SH, FCBArb mengatakan, Jadi ketua BANI Surabaya sejak 1994. Di Hari Ulang Tahunnya  2018 ini, Pihaknya berharap Pengusaha kita sendiri, memasukkan kontrak-kontrak kerjasamanya dengan pihak pebisnis siapapun, itu menggunakan klausul arbitrase, didalam pasal-pasal kalau timbul sengketa didalam kerja sama itu. Pilihannya itu  TEGAS  pada BANI, misalnya Bani Surabaya, Bani Jakarta. Jadi bukannya  musyawarah, kalau tidak bisa, Pengadilan negeri, kalau tidak bisa  di pengadilan negeri, BANI, kalau tidak bisa jadi pilihan seperti itu tidak boleh, harus tegas satu, BANI. Jadi kalau sudah menyadari  itu mereka sendiri yang akan mengambil manfaatnya. para pengacara bisa memiliki  mindset yang berubah, mindset  yang bisa menyesuaikan dengan  sifat karasteristik dari sidang-sidang arbitrase, sidang-sidang di pengadilan negeri  yang terbuka untuk umum,  disitu mereka bisa demonstrative  memamerkan  kemampuannya melawan  musuhnya, sehingga di  liput oleh publik, media social lainnya sehinga  dia sekaligus bisa mempromosikan diri, tetapi kalau di arbitrase tidak boleh, tertutup untuk umum  tidak boleh di ikuti sembarangan orang, jadi harus hanya para pihak saja.  Walaupun dengan kuasa hukum, menurutnya (an)

Komentar