PERDA Kawasan Tanpa Rokok Untuk Wanita & Anak


SURABAYA Selasa (29/1) di Hotel Grang Dafam lantai 8 Surabaya, Konferensi Pers bertemakan “Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Untuk melindungi Wanita dan Anak dari Asap Rok”, dihadiri kurang lebih 35 media dalam press confers.

Menurut Dra. Arie Soeripan, M.M Ketua WITT (Wanita Indonesia Tanpa Tembakau), mengatakan kegiatan ini kami lakukan secara independent dengan dana dan sumber daya sendiri serta fund rising dan volunteer dari para srikandi di WITT. Pertemuan ini kami akan konsisten menyuarakan campaign mendorong pemerintah Jawa Timur khususnya Surabaya untuk segera mengeluarkan PERDA tentang rokok. Perda tentang rokok ini dalam perspektif kami sangat penting sebagai payung hukum dalam penegakan aturan. Ada beberapa hal yang perlu di soroti, 1, masih banyaknya iklan rokok di papan reklame, 2, Tidak adanya aturan pembatasan umur pembeli rokok di pedagang, 3, Tidak adanya aturan tentang display Rokok dalam kawasan radius sekolah dan tempat ibadah, sehingga tidak heran jika didepan sekolah SD, SMP, SMA dagang rokok memanjang rokok dengan demikian vulgar.

Sementara itu Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Jatim DR Sri Adiningsih, dr, MS, MCN mengatakan merokok merupakan perilaku yang berbahaya bagi kesehatan karena menurut WHO (World Health Organization) rokok merupakan zat adiktif yang memiliki kandungan kurang lebih 4.000 elemen, dimana sekitar 400 elemen di dalamnya bersifat racun dan sekitar 40 elemen bersifat karsinogen (menyebabkan kanker). Indonesia menjadi konsumen rokok terbesar ke tiga di dunia setelah Cina dan India, diatas Rusia dan Amerika Serikat (Who, 2008). Menurut riset kesehatan dasar (RISKESDAS) tahun 2013 di Indonesia satu dari tiga orang dewasa adalah perokok

Survey sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS, 2005), tentang belanja bulanan rumah tangga perokok diperoleh hasil bahwa belanja tembakau (10,4%) nomor 2 setelah padi-padian (21’3%) dan setara dengan 5 x belanja daging, telur, susu. 3x pengeluaran pendidikan. 4x pengeluaran kesehatan.

Sedangkan ketua IAI (Ikatan Apoteker Indonesia, Dr. Liza Pristianti, Msi, MM. Apt mengatakan hasil pantauan lapangan Tim KTR IAI Surabaya pada tahun 2018 di beberapa sarana kefarmasian di Surabaya, masih ditemukan orang merokok dan puntung rokok di area sarana kefarmasian. Hal ini menunjukkan bahwa Perda No. 28 kurang mengakomodasi kondisi yang ada di masyarakat. Olek karena itu IAI mengimbau untuk segera disahkan revisi Perda No. 28 tentang KTR. Perda No. 28 sudah tidak sesuai lagi mengingat dalam Perda no. 28 masih terdapat KTM (Kawasan Terbatas Rokok) yang sebenarnya itu masih memberi celah kepada perokok untuk merokok di tempat umum. Pada revisi Perda no. 28 terdapat 7 area yang merupakan kawasan tanpa rokok.(dik)

Komentar