SURABAYA Selasa (29/1) di Hotel Grang Dafam lantai 8
Surabaya, Konferensi Pers bertemakan “Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Untuk
melindungi Wanita dan Anak dari Asap Rok”, dihadiri kurang lebih 35 media dalam
press confers.
Menurut Dra. Arie Soeripan, M.M Ketua WITT (Wanita
Indonesia Tanpa Tembakau), mengatakan kegiatan ini kami lakukan secara
independent dengan dana dan sumber daya sendiri serta fund rising dan volunteer
dari para srikandi di WITT. Pertemuan ini kami akan konsisten menyuarakan
campaign mendorong pemerintah Jawa Timur khususnya Surabaya untuk segera
mengeluarkan PERDA tentang rokok. Perda tentang rokok ini dalam perspektif kami
sangat penting sebagai payung hukum dalam penegakan aturan. Ada beberapa hal
yang perlu di soroti, 1, masih banyaknya iklan rokok di papan reklame, 2, Tidak
adanya aturan pembatasan umur pembeli rokok di pedagang, 3, Tidak adanya aturan
tentang display Rokok dalam kawasan radius sekolah dan tempat ibadah, sehingga
tidak heran jika didepan sekolah SD, SMP, SMA dagang rokok memanjang rokok
dengan demikian vulgar.
Sementara itu Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Jatim
DR Sri Adiningsih, dr, MS, MCN mengatakan merokok merupakan perilaku yang berbahaya
bagi kesehatan karena menurut WHO (World Health Organization) rokok merupakan
zat adiktif yang memiliki kandungan kurang lebih 4.000 elemen, dimana sekitar
400 elemen di dalamnya bersifat racun dan sekitar 40 elemen bersifat karsinogen
(menyebabkan kanker). Indonesia menjadi konsumen rokok terbesar ke tiga di
dunia setelah Cina dan India, diatas Rusia dan Amerika Serikat (Who, 2008).
Menurut riset kesehatan dasar (RISKESDAS) tahun 2013 di Indonesia satu dari
tiga orang dewasa adalah perokok
Survey sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS, 2005), tentang
belanja bulanan rumah tangga perokok diperoleh hasil bahwa belanja tembakau
(10,4%) nomor 2 setelah padi-padian (21’3%) dan setara dengan 5 x belanja
daging, telur, susu. 3x pengeluaran pendidikan. 4x pengeluaran kesehatan.
Sedangkan ketua IAI (Ikatan Apoteker Indonesia, Dr. Liza
Pristianti, Msi, MM. Apt mengatakan hasil pantauan lapangan Tim KTR IAI
Surabaya pada tahun 2018 di beberapa sarana kefarmasian di Surabaya, masih
ditemukan orang merokok dan puntung rokok di area sarana kefarmasian. Hal ini
menunjukkan bahwa Perda No. 28 kurang mengakomodasi kondisi yang ada di
masyarakat. Olek karena itu IAI mengimbau untuk segera disahkan revisi Perda
No. 28 tentang KTR. Perda No. 28 sudah tidak sesuai lagi mengingat dalam Perda
no. 28 masih terdapat KTM (Kawasan Terbatas Rokok) yang sebenarnya itu masih
memberi celah kepada perokok untuk merokok di tempat umum. Pada revisi Perda
no. 28 terdapat 7 area yang merupakan kawasan tanpa rokok.(dik)
Komentar
Posting Komentar