Surabaya,21 februari di hotel Santika Gubeng, PERADI Jatim telah melantik 300 advokat dari seluruh Jawa timur .Pelantikan ini dihadiri oleh DPN Jakarta Bapak H.Fauzey Yusuf Hasibuan dan ketua Bapak Hariyono SH,beserta para pengurus Peradi Jatim.
Menurut :Bapak Hariyanto,pada pagi hari,kami dari PERADI JATIM telah mengumpulkan calon -calon Advokad muda pada pagi hari ini.kami telah mengambil sumpah yang menjadi syarat sebagai calon advokad adalah umur di antara 25 tahun sampai 35 tahun maksimalnya ,ya Jadi kalau dia sudah di atas 35 tahun .advokat untuk meningkatkan profesionalitas untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat untuk organisasi-organisasi baik untuk pengurusan ataupun untuk meningkatkan profesionalisme daripada para pemuda tersebut mereka juga diharuskan memberi layanan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu ini juga
salah satu program kita untuk memberikan sumbangsih kepada para masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. deklarasikan di Surabaya ini adalah standar daripada internasional asisten yang ini harus dibentuk di Indonesia suatu keharusan untuk menyongsong era digitalisasi.
Saya kira juga perlu apa supaya teknologi untuk bisa bawa yang mudah-mudahan ialah potensi untuk bisa maju daripada di Surabaya DPC Peradi Surabaya yang pertama untuk mengangkat melantik komite-komite sekarang yang terdaftar itu ada 300 kurang lebih 300 Surabaya saja nanti kita verifikasi ,verifikasi lagi terutama syaratnya dan semangat mereka untuk bisa memajukan sumber daya di diri mereka, kalau nanti kalau ikut yang loyor atau committee apa udah tapi kalau semangatnya nggak ada ya makanya dia harus juga mengikuti perkembangan organisasi sama mengikuti setiap event-event kegiatan di data disamping dia juga punya program kerja nantinya sendiri ada di bawah naungan tanggung jawab ketua DPC Peradi(menurut Hariyanto) (and)
Menurut :Bapak Hariyanto,pada pagi hari,kami dari PERADI JATIM telah mengumpulkan calon -calon Advokad muda pada pagi hari ini.kami telah mengambil sumpah yang menjadi syarat sebagai calon advokad adalah umur di antara 25 tahun sampai 35 tahun maksimalnya ,ya Jadi kalau dia sudah di atas 35 tahun .advokat untuk meningkatkan profesionalitas untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat untuk organisasi-organisasi baik untuk pengurusan ataupun untuk meningkatkan profesionalisme daripada para pemuda tersebut mereka juga diharuskan memberi layanan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu ini juga
salah satu program kita untuk memberikan sumbangsih kepada para masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. deklarasikan di Surabaya ini adalah standar daripada internasional asisten yang ini harus dibentuk di Indonesia suatu keharusan untuk menyongsong era digitalisasi.
Saya kira juga perlu apa supaya teknologi untuk bisa bawa yang mudah-mudahan ialah potensi untuk bisa maju daripada di Surabaya DPC Peradi Surabaya yang pertama untuk mengangkat melantik komite-komite sekarang yang terdaftar itu ada 300 kurang lebih 300 Surabaya saja nanti kita verifikasi ,verifikasi lagi terutama syaratnya dan semangat mereka untuk bisa memajukan sumber daya di diri mereka, kalau nanti kalau ikut yang loyor atau committee apa udah tapi kalau semangatnya nggak ada ya makanya dia harus juga mengikuti perkembangan organisasi sama mengikuti setiap event-event kegiatan di data disamping dia juga punya program kerja nantinya sendiri ada di bawah naungan tanggung jawab ketua DPC Peradi(menurut Hariyanto) (and)
Komentar
Posting Komentar