Surabaya,kantor BNNP Jawa Timur.Hari Selasa Tanggal 21 Mei 2019
Pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 BNNP JATIM melaksanakan pemusnahan barang sitaan
Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 5.246 (lima ribu dua ratus empat puh
gram. Barang sitaan Narkotika jenis sabu-sabu vang akan dimusnahkan ini disita dari 6 (enam)
tersangka dari 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda
Barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disita dari tersangka
1. MR, dkk dengan Laporan Kasus Narkotika No. LKN/03 BRNTS/111/2019/BNNP JATIM
tanggal 23 Maret 2019
Pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2019 pkl 21.00 WIB di samping Mc. Donald JI. Raya Juanda
Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, Petugas BNNP Jatim telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga)
orang tersangka bernama MR, MA dan DW, Kejadiannya pada saat itu tersangka MR dan MA
sedang dijemput oleh tersangka DW dengan menggunakan Mobil SUZUKI ERTIGA No.pol. W
1112-BT kemudian setelah bertemu tersangka
BNNP JATIM melakukan penangkapan dan peng
yang dibawa tersangka MR ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik berisi Narkoti
sabu-sabu berat brutto 255 (dua ratus lima puluh lima) gram dan t 252 (dua ratus lima
puluh dua) gram dan untuk tersangka MA petugas menemukan 2 bungkus plastik yang di
dalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 239 (dua ratus tiga puluh
sembilan) gram dan + 234 (dua ratus tiga puluh empat) gram, semua barang bukti tersebut
ditemukan di dalam sandal warna cokelat merk GATS yang digunakan oleh kedua pelaku
tersebut dan tersangka DW berencana mengganti sandal yang berisi Narkotika dengan sandal
baru yang sudah disiapkan
MR dan MA masuk mobil selanjutnya petugas
geledahan terhadap tersangka dan barang
ka jenis
Pada pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2019 pkl. 22.30 WIB petugas BNNP JATIM melakukan
pengembangan terhadap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RS
yang diduga sebagai koordinator untuk penjemputan barang Narkotika yang dikirim dari Aceh
oleh tersangka MR dan MA Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP
Jatim guna penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya tersebut tersangk
ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika
a diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 11
Komentar
Posting Komentar