Membongkar Kasus By order dalam perkara pidana Hendry JGunawan dan istrinya



Surabaya,30-09-2019, Rumah makan primarasa,
Perkara Henry J Gunawan Dan Isteri, sejak awal diduga telah di
Inden oleh Oknum Hakim AR
Perkenankanlah kami, Masbuhin, SH.MH, Advokat Dan Konsultan Hukum dari Kantor
Advokat Masbuhin And Partners, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para clients kami,

HENRY JOCOSITY GUNAWAN dan isterinya 1UNEKE ANGGRAINI, dengan
Ini menyampaikan press release, sehubungan dengan kasus yang saot ini menjadikan
mereka berdua berada dalam Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, dan akan diadili di
Pengadilan Negeri Surabaya
Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut:

1.Henry J Gunawan dan isterinya ditahan untuk sebuah kasus yang tidak masuk
akal dan penuh kesesatan dalan penerapan hukumnya, karena "Henry
Gunawan menyebut dirinya sebagai suaminya Iuneke Anggaraini, dan
sebaliknya, Iuneke Anggraini menyebut dirinya sebagal isterinya Henry
Gunawan dalam sebuah akta notaris (Baca: Akta Pengakuan hutang), telah
menyebabkan mereka berdua ditahan di Rutan kelas I Surabaya sejak tanggal 19
September 2019 lalu, dan sebentar lagi perkaranya akan disidangkan di
Pengadilan Negeri Surabaya" karena persangkaan melanggar Pasal 266 ayat (1)
KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, padahal mereka adalah benar-benar sebagal
pasangan suami isteri yang sah sejak tahun 1998, dan telah dikarunia 3
(tiga) orang anak;

2. Lebih tidak masuk akal lagi, ternyata yang disangkakan dalam kasus ini, bukan
pada persoalan isi kebenaran Akta Notaris (baca : Akta Pengakuan
hutang) tersebut, tetapi hanya frase kata "suami dan isteri", yang tidak ada
hubungannya dengan maksud dibuatnya Akta Notaris tersebut, serta Pelapornya
juga tidak ada hubungannya dengan status suaml-isteri .

H.J Gunawan
maupun luneke Anggraini, atau tidak memiliki legal standing yang menyebabkan
Pelapor rugi dengan perkawinan yang terjadi antara Henry J Gunawan dan
isterinya, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 266 ayat (1) KUHP tersebut
Jadi antara Pasal dengan perbuatan yang disangkakan atau didakwakan sepert
JOKO SEMBUNG alias Tidak Nyambung

3. Henry J Gunawan dan isterinya menikah secara sah menurut adat, agama dan
kepercayaan masing-masing (baca : Pasal 2 ayat (1) UU No.1/74 Tentang
Perkawinan), pada tanggal 10 Mei 1998 lalu, dan Akta Notaris (Akta Pengakuan hutang ) yang terdapat  frase kata "suami-isteri" dibuat pada
bulan Juli 2010, sementara akta perkawinan pencatatan sipil mereka berdua baru
terbit pada bulan November 2011 lalu;

Henry J Gunawan dan isterinya, pada tanggal 30 Oktober 2018 lalu, dilaporkan
oleh seorang bernama Drs.Iriyanto dihadapan Polrestabes Surabaya, karena
diduga "melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta
otentik, dalam bentuk penyebutan dirinya sebagai suami luneke Anggaraini dan
penyebutan luneke Anggraini sebagai isteri Henry J Gunawan", hanya karena
yang bersangkutan belum mencatatkan perkawinannya dihadapan Kantor
Catatan Sipil Kota Surabaya pada saat itu, dan perkwainannya baru dilakukan
secara adat, agama dan kepercayaan masing-masing, telah mengantarkan
pasangan suami isteri ini mendekam dipenjara karena diduga melanggar pasal
266 ayat (1) KUHP.

 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ;
5.Laporan Pidana Drs.Iriyanto tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Polisi
Nomor: LP/B/1111/X/2018/JATIM/RESTABES SBY, yang atas laporan tersebut,
pada saat pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ,Henry J Gunawan dan
isterinya di Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Kamis, tanggal 19 September
2019, Henry J Gunawan dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Padahal pada saat Penyidikan di Polrestabes Surabaya, Baik Henry J Gunawan
dan isterinya tidak ditahan, dan mereka berdua sangat kooperatif;
6. Lebih mengherankan lagi, setelah kami meyampaikan laporan dan permohonan
perlindungan hukum atas kasus Henry Gunawan dan Isterinya kepada
Jampidum Kejagung RI di Jakarta, yang atas laporan tersebut, Jampidum
Kejagung RI telah memerintahkan untuk dilakukan ekspose perkara Henry
Gunawan dan isterinya di Kantor Kejagung RI pada hari Selasa, tanggal 24
September 2019, tiba-tiba dengan secepat kilat sebelum ekspose perkara di
Kejagung dilakukan, Berkas perkara Henry J Gunawan dan isterinya dilimpahkan
oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya
7. Anehnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelum pelimpahan berkas Perkara
Henry J Gunawan dan isterinya terjadi, terdapat Oknum Hakim Pengadilan
Negeri Surabaya berinisial AR, yang pada tahun 2018 lalu menjadi Ketua Majelis
Hakim yang mengadili Henry J Gunawan dalam kasus Pasar Turi, dan mengalami
protes dan demo, diduga melakukan inden (booking) dan permintaan agar
perkara Henry J Gunawan dan isterinya, yang bersangkutan Hakim AR, meminta
sebagai anggota majelis yang akan memeriksa dan mengadili Henry J Gunawan
dan isterinya tersebut
8. Prilaku oknum Hakim AR ini tentu menyalahi tugas, fungsi dan ethics of
conduct nya sebagai Hakim, dan dapat diduga Proses peradilan kasus Henry
Gunawan dan isterinya ini, pasti hanya akan menjadi bahan "lelucon" dan
"bulan-bulanan" di Pengadilan Negeri Surabaya, karena diduga telah terjadi
konspirasi, massif, sistematis dan terstruktur mulai hulu sampai hilir untuk
melakukan pembunuhan karakter terhadap Henry J Gunawan, isterinya dan
anak-anaknya yang masih kecil

Komentar