PENINGKATAN KAPASITAS. JAKSA DALAM PENANGANAN BARANG BUKTI /ALAT BUKTI ELEKRONIK

Surabaya,01-10-2019,di hotel Whindham,WorkShof ini dihadiri sebanyak 110 peserta dari Jawa timur ,Jawa barat,dan jawa tengah.agenda ini ,

menurut ,"Bapak ALI MUKARTONO (PLT).) JAKSA MUDA  TINDAK PIDANA Umum Kejaksaan Agung RI , Mengatakan,
aturan formal yang sifatnya setingkat undang-undang belum ada ,tidak bisa dibendung harus ada  ,untuk menciptakan persepsi yang sama semua Jaksa di seluruh Indonesia. terkait dengan bagaimana pembuktian yang menyangkut alat bukti elektronik ini bisa dipergunakan di pengadilan . yang sama hal ini merupakan kegiatan yang terakhir setelah beberapa kali 3 kali sebelum kita lakukan hal ini serta dari jaksa dari Jawa timur.

Jaksa maunya pemahaman yang sama dalam rangka menggunakan bukti elektronik dan dalam rangka pengungkapan perkara, karena kita tahu bahwa sampai sekarang aturan formal nya belum ada ,tetapi karena situasi tidak bisa ditolak .bahwa ini sudah muncul banyak bukti kejahatan yang menggunakan alat elektronik ini harus Jaksa harus mengantisipasi dalam rangka persiapan nyaman persepsi .

maka kita mengundang Banyak pakar dari Kementerian, dari POLRI ,Mahkamah Agung, dan sebagainya. tentang tata cara penerapan kode etik dalam persidangan kita berkumpul bersama di sini  .saya minta serius mengikuti acara ini ini kan mereka khususnya di Jawa timur.

perkara semakin banyak yang harus serius ,karena ini situasi bisa di tolak tandasnya (Aan)

Komentar