PPNI MENGADAKAN WORKSHOF SELURUH INDONESIA

Surabaya,28-09-2019,di hotel Ibis, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyelenggarakan Seminar dan Workshop Bantuan Hukum dengan Tema “Perlindungan Intern bagi Perawat sebagai upaya Peningkatan Pelayanan di era 4.0” milenium.
Ketua PPHP Badan bantuan Hukum, muhammad Hiban, mengatakan, bantuan untuk selaraskan pedoman badan Bankong dalam melakukan pendampingan pembelaan anggota perawat yang bekerja di pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Kebutuhan ini dan yang terakhir tadinya di Jakarta, di Makassar dan Surabaya terakhir,

supaya dalam penanganan masalah berkaitan dengan hukum yang mengenai asuhan keperawatan perawatan itu kalau terjadi masalah hukum, badan hukum badan-badan hukumlah yang siap membantu dalam pendampingan proses hukum yang terjadi di seluruh Indonesia khusus profesi perawat karena kita sudah bekerja diatur dalam undang-undang ,menurutnya.

Undang-undang keperawatan, undang-undang tenaga kesehatan, undang-undang rumah sakit dan sebagainya Itu sudah semua berkaitan dengan pelayanan yang paling besar kan pelayanan keperawatan, kan hampir seluruh Rumah Sakit Nunukan 7% tenaga keperawatan yang sudah ditangani itu banyak kan yang tadi bisa terjadi dalam kelalaian dalam menjalani perawatan .

kami ini tidak berdiri sendiri.
Ada kesehatan lainnya termasuk kedokteran atau Farmasi, jadi berdiri sendiri dengan profesi lain, jadi memang kalau dalam pembelaan ini kita urut dari siapa sih yang bisa dikenakan, contohnya, ada pelimpahan tugas, ada delegasi, mandat itu kan udah diatur, jadi tidak berdiri sendiri karena kita terfokus pada asuhan keperawatan dalam hal ini .

tindakan medis itu kan nggak medis akhirnya. Di delegasi atau mandat dan jarang dokter untuk sendiri, jawab sendiri, di situlah proses pendelegasian dan mandat itu berlaku dari ya tentunya bekerja dengan SOP spkt SPO standar prosedur operasional itu setiap apa profesi ada profesi perawatan sudah ada juga standar profesi keperawatan kan melalui tahapan. Juga untuk bekerja rumah sakit dan ada uji kompetensi ada baru ke rumah sakit yang mengerjakan perawatan harus tanpa itu,

 maka Rumah Sakit dikarenakan pelanggaran mempekerjakan perawat yang tidak punya tadi STR seluruh perawat paham dalam tingkat DPP DPW dan DPD Kalau ada masalah hukum berkaitan yang menimpa anggota ASEAN, dalam penanganan biar dilakukan sejajar dan paham, jadi kesetaraan dalam pembelaan tujuan. begitu ini diikuti oleh DPW DPD Jawa Tengah DPW DPD Jawa Timur DPW jadi itu ini yang terakhir karena tadinya sudah dua kali, barat tengah dan timur tuturnya. (Andi)

Komentar