Utang Rp 1,7 M Wajib Pajak Surabaya di Sandera di Jakarta




Kanwil DJP Jawa Timur I bekerjasama dengan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyanderaaan terhadap wajib pajak berinisial DST yang memiliki utang pajak sebesar 1,68 Milyar di daerah Kayu Putih 
Wajib pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari sejak 17 April 2007.
Upaya penagihan aktif merupakan upaya terakhir yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan penerimaan pajak negara.
“Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Eka Sila Kusna Jaya, Selasa (29/10).
Penagihan pajak aktif, kata Eka, dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.
“Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” lanjutnya.
Upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif tetap menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan.
“Diharapkan dengan adanya kejadian ini, wajib pajak yang tidak kooperatif akan berfikir ulang jika ingin bertindak kurang kooperatif terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya,” tambahnya. 

Komentar