Wartawan TV,CETAK,ONLINE ,Dilarang Meliput Peristiwa Penertiban Pedagang Di Jl Anggrek Oleh Satpol PP Kota SURABAYA
Surabaya –31-10-2019, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibakan sejumlah pedagang kaki lima ( PKL) Cokelat di samping Mal Grand City Surabaya Jalan Anggrek, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur,
Pantouan Dari Tim LSM dan MEDIA Tadi pagi tertibkal PKL di sepanjang jalan Anggrek Surabaya samping Mall Grand City melibatkan Puluhan Satpol PP dibantu Dishub,TNI dan Polri,Linmas kota surabaya tadi kita tertibkan mereka.
Pasalnya, para PKL tidak hanya berjualan di atas trotoar, namun juga di tepi jalan. Penertiban tersebut mengacu sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya No.14 Tahun 2016, Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Kepentingan Penggunaan Jalan.
khususnya pasal 7 ayat 1 (f) dan Pasal 8; Perda Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyatakat.
Serta di perkuat dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Organisasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengatakan sesuai Hearing Kemaren Jumlah PKL 25 ,sesuia Perda Nomer 9 Tahun 2014, tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pusat Perkotaan di Kota Surabaya.
“Selain Perda, banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kesejahteraan PKL Grand City maupun jajaran terkait kita panggil untuk bentuk negosiasi menepatkan PKL tersebut.
Artinya apa, untuk rasa kemanusiaan yang seharusnya diperhatikan, jadi kita dengan kejelasan ini supaya tidak buru-buru. Penggusuruan ini, dengan dalih ambulance tidak bisa lewat sini, nyatanya ambulance bisa masuk lewat sini.
Bangunan ini Sudah Lama Berdiri, hampir 10 tahun bangunan disini, kenapa baru sekarang,kami atas nama komisi B kami kecewa dengan semua ini tidak seperti Sepakatan dari Herling kemaren.
Harapan kami ingatkan kembali segera audiensi dengan DPRD, kita paham masyarakat surabaya harus dilindungi untuk cari nafkah untuk kemanusiaan, penyelesaiannya kenapa buru-buru, padahal memang sesuai perda ini menganggu,PKL ini menyampaikan aspirasi pada kita, DPRD menampung untuk beri solusi.
Ketua Pangyuban PKL Muhammad Zaeni menyatakan Kami sangat menyesalkan penertiban yang dilakukan oleh satpol pp kota surabaya Penertiban ini,tidak sesuai dengan hasil hearing dengan komisi B yang meminta kepada Satpol PP jangan melakukan penertiiban lebih dahulu sebelum ada solusi relokasi.
Ini malah kok melakukan penertiban, artinya Satpol PP melanggar dan tidak menghormati hasil hearing dewan,” katanya. Meski demikian, Zaeni bersama PKL lainnya mengaku pasrah dan pihaknya berencana mengadukan lagi ke komisi B DPRD Kota Surabaya.
“Ya pasrah saja, mungkin langkah kita selanjutnya akan mengadu ke dewan lagi,” ungkapnya.
Hal senada juga sesalkan oleh salah satu PKL, penertiban ini tidak sesuai dengan hasil hearing kemarin dengan komisi B yang meminta kepada satpol pp jangan melakukan penertiban dahulu sebelum ada solusi.
“Saya sangat menyesalkan sekali, artinya satpol pp tidak menghormati hasil hearing yang kemarin,” kata Sulistiono PKL jalan Anggrek.
Dalam giat tersebut tim lensanasional Co.id Dilarang oleh Oknum satpol PP untuk meliput peristiwa penertiban pedagang tersebut. Di saat penertiban itu, tiba-tiba dia dihampiri oleh pelaku.
Kemudian, pelaku berkata mas mohon keluar dulu tidak boleh ngambil gambar ini perintah dari atasan saya mas ujar oknum satpol PP kota Surabaya.
Dalam Undang undang wartawan dilindungi oleh Undang-Undang (UU Pers Nomor 40 1999 dan dalam Pasal 18 disebutkan, siapun tidak berhak mengahalang-halagi kerja-kerja jurnalistik dari wartwan.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangin upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers. Berita ini sampai di turunkan.(Andi)
Komentar
Posting Komentar