Surabaya 27 -11 -2019, di gedung Istana Grahadi jalan pemuda, Pembukaan rapat kerja nasional .Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakernas Peradi) telah dibuka oleh Bapak Setda Prov. Heru Cahyono ,dan bapak Otto , Mahkamahmiliter,staf menkopolhukam RI,Kapolda Jatim,kajati Jatim,dengan tema melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi Sebagai Wadah Tunggal (Single Bar) . Rakernas tersebut bakal digelar selama 3 hari (27-29 November 2019) di Shangri La Hotel Surabaya.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, pembuktian video /cctv dalam era digital saat ini, advokat tidak bisa memakai cara dulu lagi, pekerjaan Advokat seperti itu dijamin komputer. Kontrak-kontrak yang sederhana mudah didapat dari Mensos dan internet.
“Dalam video kasus Jessica, semua advokat harus punya kemampuan profesional dalam Pengambilan video CCTV ,kita harus diikuti peraturan Protap Kapolri. Dimana CCTV itu harus dilakukan oleh para Ahlinya ,tidak boleh orang biasa harus bidangnya ,aiti.
Advokat harus berpikir sesuai perkembangan zaman, kalau tidak, advokat tersebut bakal tertinggal,” menurut,beliau.
Advokat harus berpikir sesuai perkembangan zaman, kalau tidak, advokat tersebut bakal tertinggal,” menurut,beliau.
Untuk Rakernas kali ini, kata Otto, pertama kita harus satukan hati dari semua pemikiran Advokat ,kita sepakat adanya “Single Bar”. Karena ini suatu keharusan. Kita harus kembalikan marwah dan martabat profesi Advokat sesuai awal berdirinya Peradi itu sendiri.
Di Dalam surat Mahkamah Agung (MA) RI, sudah mencentuskan bahwa, siapapun bisa disumpah Advokat oleh organisasi advokat manapun. Setidaknya, kami berharap Ketua Mahkamah Agung mengambil tindakan yang bijaksana. Supaya para advokat tidak merana dan hancur di dalam menghadapi suatu permasalahan ,akibatnya rakyat tidak dapat melakukan hak pembelaan dari advokat yang baik,” menurut,beliau.
Harapan bapak Otto, Peradi sebagai penegak hukum harus mengawal supremasi hukum. Skema role of law harus dikawal penuh oleh para advokat Peradi. Kontribusi Peradi untuk rakyat ke bawah yang mencari keadilan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum sebanyak 106 Cabang di Indonesia.
Kami tidak dituntut membayar jasanya dan semua untuk rakyat.
Kami tidak dituntut membayar jasanya dan semua untuk rakyat.
“Dengan hal itu, kita kembangkan prinsip dan sayap Peradi, dimana ada Pengadilan, berarti disitu ada Peradi, supaya tidak ada ketimpangan hukum yang terjadi dan, perlu diketahui dalam hal ini.menurut, beliau.( Andi)
Komentar
Posting Komentar