Workshof PERKHAPI JAWA TIMUR


SURABAYA,24-01-2020,DPW PERKAHPI Jawa timur ,di hotel NARITA.Agenda ini memberikan  pendidikan ahli hukum kontrak, pengadaan PAHKP BATCH-47 di hadiri anggota seluruh Jawa timur dari 38 kota /kabupaten.



Menurut ;Ketua DPW PERKAHPI Jatim, Arief Syahrul Alam Sh, Mhum. mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu program dari DPW PERKAHPI Jatim,didalam melaksanakan pendidikan dan Pelatihan ahli hukum kontrak pengadaan indonesia , menurutnya.
Tujuan, di adakan kegiatan  ini mengingat korupsi yang sedang menjamur di tanah di dalam hal ini pengadaan barang dan jasa. Tantangan ke depan untuk pengacara adalah punya spesialisasi dalam mendampingi perkara yang berkaitan dengan korupsi barang dan jasa. Tandasnya.
Kita ketahui kehidupan seorang pengacara tidak hanya punya pengacara, harus punya license tersendiri, contohnya, pengacara tentang kepailitan, pajak, disini kita ada pengacara ahli hukum yang berkaitan dengan barang dan jasa ,menurutnya.
Kendalanya, pertama belum tersosialisasinya bahwa dalam Perpres yang baru nomor 16 Tahun 2018 ,bila mana  dalam barang di dalam pengadaan yang senilai  100 miliar keatas ,di wajibkan dan didampingi oleh pengacara, ahli hukum kontrak pengadaan barang dan jasa  yang jelas memiliki dan mempunyai license.
Syarat mengikuti pendidikan ini adalah, sarjana dari berbagai jurusan untuk menjadi se- seorang bagi advokat kami, pada umumnya dan  gelar pada nantinya mendapatkan sertifikat CPCLE, sertifikat untuk ahli dalam hukum pengadaan barang dan jasa.menurutnya.

Sementara salah seorang  yang peserta anggotanya, Cahyo Harjo Prakoso SH, mengatakan berharap bagaimana dirinya seperti mencegah terjadinya penyalahgunaan kontrak pengadaan barang dan jasa.
Salah satunya terjadi di daerah tempat tinggalnya di Sidoarjo, itu kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, ini adalah masih minimnya atau lemahnya tenaga ahli hukum yang bisa memberikan masukan masukan kepada para pemerintah, badan usaha ataupun pelaku penyedia barang dan jasa, apa saja yang harus dilengkapi agar tidak terjadi penyelewengan atau pelanggaran hukum dalam praktek suatu daerah Badan Usaha tersebut ujarnya.
Kami berharap ingin pemerintah mensupport organisasi kami yang PERKAHPI ini agar semua aspek dari pemerintah itu membutuhkan ahli hukum, tidak hanya pengadaan barang jasa, tapi juga dalam setiap kebijakan kebijakan yang diterbitkan itu adalah produk hukum, jadi tentu para ahli hukum di seluruh unsur kalian itu harus dilibatkan agar tidak terjadi kesalahan kesalahan dalam mengambil kebijakan yang harus di laksanakan,menurut beliau(Andi)



Komentar