KPPU RI MENYIKAPI PENGADAAN BARANG DAN JASA TERKAIT PANDEMI COVID-19


KPPU turut prihatin dengan perlambatan ekonomi global sebagai akibat pandemi novel
coronavirus (covid-19) di awal tahun ini yang mengakibatkan persoalan sangat serius di seluruh
dunia, tidak terkecuali di Negara kita tercinta Indonesia. Berbagai negara telah merespon melalui
kebijakan responsif, adaptif, dan antisipatif dalam upaya meminimalisir dampak yang ditimbulkan
oleh pandemi tersebut. Pemerintah Indonesia turut tanggap menyikapi persoalan tersebut
dengan kebijakan terstruktur dan terukur, khususnya dalam mengantisipasi penyebaran virus
tersebut melalui penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas status
keadaan darurat selama 91 hari dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Untuk itu, KPPU
sangat mengapresiasi sikap dan tindakan yang dilakukan Pemerintah, serta kontribusi para
petugas medis yang sangat besar dalam mengatasi persoalan tersebut.
Terkait dengan terjadinya pandemi Convid-19 tersebut, KPPU memahami adanya kondisi
darurat. Kondisi darurat ini tentunya membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam
pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19 (seperti alat pelindung
diri (APD) bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai produk dan jasa kesehatan
lainnya), serta bagi pemenuhan kebutuhan komoditas pangan. Kondisi darurat tersebut
memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan proses pengadaannya melalui
mekanisme penunjukan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
dalam Penanganan Keadaan Darurat. Penunjukan langsung maupun bentuk kebijakan
Pemerintah lain terkait pelaksanaan kegiatan usaha dalam keadaan darurat tersebut, dari sisi
persaingan usaha dapat kami tegaskan, adalah hal yang dikecualikan dalam undang undang
persaingan usaha.
KPPU menyadari dalam masa ini, pelaku usaha dari segala ukuran (baik besar, menengah, kecil
bahkan mikro) di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini. Pemerintah
bahkan memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional turun dari target 5% ke angka 2,5% atau
bahkan kurang dari angka tersebut di tahun 2020. Relaksasi penegakan hukum persaingan
usaha dibutuhkan pada keadaan darurat tersebut (force majeure). Salah satu bentuk relaksasi
yang dilakukan adalah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan asset produktif) untuk
menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) setelah periode kebijakan bekerja dari rumah (work
from home) berakhir, yakni tanggal 2 April 2020; dengan catatan dapat diperpanjang dengan
memperhatikan situasi terakhir. Dalam masa tersebut, proses penanganan perkara di KPPU tetap
dilaksanakan secara hati-hati dengan menghindari pertemuan tatap muka dan memanfaatkan
teknologi informasi yang ada, sehingga tidak mengorbankan jaminan kepastian hukum bagi para
pihak.
Lebih lanjut, KPPU meminta agar pelaku usaha tidak mempraktekkan kartel atau kesepakatan
menentukan harga eksesif baik secara langsung dan/atau melakukan penimbunan atau
penahanan atas produk APD, produk kesehatan lain dan komoditas pangan kebutuhan
masyarakat. KPPU RI akan melakukan tindakan hukum yang tegas apabila dalam proses
pendistribusian dan logistik ditemukan upaya-upaya yang merugikan proses penanggulangan
bencana tersebut.
Sebagai masukan, berbagai opsi kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan Pemerintah
diharapkan bersifat jangka pendek dan terbatas pada upaya mengatasi bencana serta
meminimalisir dampak ekonomi dari bencana tersebut. Oleh sebab itu, di masa mendatang KPPU
akan mengedepankan upaya pencegahan, khususnya untuk membantu dan mengadvokasi
Pemerintah dalam menyiapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang sejalan dengan
prinsip-prinsip persaingan usaha, sekaligus menghimbau pelaku usaha untuk tetap berperilaku
bisnis usaha secara sehat. KPPU juga akan mempermudah proses pemberitahuan (notifikasi)
transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan asset
produktif), peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan aset produktif) serta
mempercepat proses penilaian atas transaksi-transaksi tersebut, agar proses investasi dan
kolaborasi pelaku usaha dalam upaya pemulihan tersebut tidak menghambat ekonomi nasional.
Secara khusus, KPPU turut mendorong pelaku usaha besar maupun menengah untuk terus
berupaya melakukan kemitraan dengan para pelaku usaha mikro dan kecil agar pelaku usaha
tersebut terbantu untuk: (i) bertahan dalam situasi perlambatan ekonomi, (ii) menghindari upaya
perilaku usaha diskriminatif terhadap mereka; dan karenanya (iii) para pelaku usaha mikro dan
kecil tersebut mampu bangkit dan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional.

Komentar