Gubernur dan Forkopimda Jatim Berangkatkan 77 ODR Jalani Karantina


Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Forkopimda Jatim melepas pemberangkatan 77 Orang Dalam Risiko (ODR) Corona Virus Disease (Covid) 19 untuk menjalani karantina. Proses karantina yang akan dilakukan selama 14 hari itu dilakukan di BPSDM Pemerintah Provinsi Jatim yang terletak di Balongsari Surabaya.

Pelepasan ODR Covid 19 itu dilakukan Gubernur Khofifah dari Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/5). Ia mengatakan bahwa tiga hari masa berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah masa sosialisasi yaitu petugas memberikan imbauan agar mematuhi protokoler Covid 19 yg telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan mulai tgl 1 hingga 11 Mei 2020 adalah masa teguran dan penindakan terhadap warga masyarakat yang belum mengindahkan peraturan PSBB. Adapun upaya sanksi selama masa 11 hari terakhir PSBB itu bisa berupa teguran, peringatan tertulis, hingga penyegelan tempat usaha.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada bahwa penyebaran Covid 19 di wilayah Jawa Timur berkembang secara masif, khususnya di wilayah Surabaya. "Tadi malam saya bersama Bapak Kapolda Jatim dan Bapak Pangdam V Brawijaya secara langsung memantau jalannya pelaksanaan patroli gabungan skala besar di tiga wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, masih dijumpai masyarakat yang belum mematuhi protokoler Covid 19," ungkapnya.

"Terima kasih kami sampaikan kepada aparat Kepolisian, TNI dan instansi terkait yang terus menerus telah melakukan patroli sekala besar agar dalam pelaksanaan PSBB ini berjalan dengan efektif. Tentu saja keberhasilan daoat dicapai apabila mendapat dukungan sepenuhnya oleh masyarakat," imbuhnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, sesuai dengan time line yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid 19 tentang pelaksanaan PSBB, tiga hari setelah dilakukan sosialisasi. Selanjutnya akan terus dilakukan penindakan sampai berakhirnya masa pelaksanaan PSBB.

"Kita lakukan patroli skala besar, melakukan rapid test terhadap masyarakat yang masih melakukan pelanggaran (berkerumun). Yang positif Covid 19 kita kirim ke rumah sakit rujukan dan orang dalam risiko, kita kirim ke tempat yang telah disediakan untuk menjalani karantina selama 14 hari " ujar Kapolda Jatim.

Setelah selesai giat di Polrestabes Surabaya, selanjutnya Gubernur, Kapolda, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Heru Kusmanto, dan Sekda Propinsi Jatim Heru Tjahjono melakulan peninjauan lapangan. Mulai dari pengecekan fasilatas yang digunakan untuk giat pencegahan Covid 19 yaitu dapur umum di Lantamal V Juanda dan Wisma Korem 084 Bhaskara Jaya Surabaya di Jl Juanda yang akan digunakan untuk tempat karantina Covid 19. (Kom)

Komentar

  1. ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
    WA : +85587781483

    BalasHapus
  2. Bagus banget artikelnya kak jangan lupa kepo in Rumah Plakat ya... menyediakan berbagai macam souvenir berbahan akrilik marmer kayu dll
    dengan harga terjangkau hubungi kontak kami dibawah ini
    WA : 0811 331 3356
    ig : @rumahplakat
    web: www.rumahplakat.com

    BalasHapus

Posting Komentar