Rakornas Pemberdayaan Pemuda 2022


Penyelenggaraan Rakornas digelar sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.


Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2018 tentang Strategi, Capaian dan Kurikulum Sentra Pemberdayaan Pemuda.

Zainudin mengatakan salah satu tujuan Rakornas yakni meningkatkan kapasitas kelembagaan, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan Kemenpora dengan K/L/D serta stakeholders di pusat dan daerah.

"Sasarannya yaitu terumuskannya pola pelaksanaan isu-isu pokok dan kebijakan-kebijakan terobosan di bidang kepemudaan yang terkait IPP dan TPB, baik di tingkat nasional maupun turunannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Sementara itu, di tempat sama juga digelar Lokakarya Pembibitan Olahraga dan Rakornas BAPOPSI tahun 2022, yang diikuti 70 orang terdiri dari 34 orang kepala dinas yang menangani olahraga, perwakilan organisasi dari masing-masing provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Pengurus pusat.

Tujuannya, lanjut ZA, adalah sosialisasi dan sinkronisasi kegiatan antara pusat dan daerah dalam rangka RPJMN IV 2020-2024 serta melakukan sinergitas dalam mendukung implementasi Desain Besar Olahraga Nasional.

Komentar